Situbondo, Publikapost.com – Warga Dusun Dellep, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo berinisial Syt (56) mengalami peristiwa tragis, usai disangka mengganggu istri pria berinisial SL (40), korban akhirnya berakhir di bacok, Sabtu (2/9/2023).
Korban diduga kuat menggoda istri pelaku, sehingga aksi pembacokan terjadi. Kejadian tragis tersebut, korban mengalami luka pada tangan kanan dan kiri, sehingga dilarikan kepuskesmas Kecamatan Arjasa, Situbondo untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Iptu Andri Yumantoro selaku kapolsek Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo turut membenarkan, terkait kejadian tersebut. Pelaku juga sudah menyerahkan diri kepada Kapolsek Arjasa, dan juga mengamankan barang bukti yang ada.
“Kami juga mengamankan barang bukti potongan kayu, yang dipegang oleh korban. Mengingat dalam aksi pembacokan tersebut, sempat ada perlawanan dari korban,”ujar Iptu Andri Yumantoro sebagaimana dilansir dari reportase news, Sabtu (2/8/2023).
Berdasarkan motif pelaku, pelaku merasa dirugikan karena istrinya diduga kuat sering diganggu oleh korban, berdasarkan motif tersebut pelaku akhirnya membacok korban dengan celurit.
“Jika terbukti, S akan dijerat dengan pasal 351, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,”tutupnya.