Medan , Publikapost.com -Amatan awak media Dan berdasarkan Informasi yang di himpun awak media sebanyak 46 pohon di tebang oleh Pemko Medan di Jalan Sampali Kelurahan Pandau 2 Hulu Kecamatan Medan Area Kota Medan.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Sumatera Utara (LKLH) Sumut sangat menyayangkan terjadinya 46 penebangan dilakukan Pemko Medan
“Kami Sebut ini “Begal” Pohon, 46 pohon Di tebang dan Ini adalah kejahatan lingkungan, Merusak Tata Kelola Ekosistem Perkotaan,” ungkapnya, Sabtu (2/9/2023).
Lanjut Rahmad mengatakan harus pemko medan tidak melakukan Penebangan Pohon sebelum ada Kesepakatan Antara DPRD Kota Medan karena warga menolak pada saat RDP di DPRD Kota Medan
“Pemko secara brutal melakukan Penebangan Pohon, harusnya ada kajian akademis dan sosialisasi bukan asal main tebang, apalagi kabarnya sudah di tolak di RDP Komisi IV DPRD Kota Medan,” katanya
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberatan warga masalah proyek penyempitan badan jalan akibat pelebaran parit di Jalan Sampali, Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area di gedung DPRD Medan, Senin (28/8/2023).
Warga keberatan dilakukan penyempitan badan Jalan yang berdampak terganggunya akses mobil ambulance dan mobil pemadam kebakaran.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik ST didampingi Rudiawan Sitorus, Mulia Asri Rambe, Paul Mei Anton Simanjuntak, Dedy Akhsyari dan Roni Sinaga. Hadir juga Kadis SDABMBK Topan Ginting nersama Gibson Panjaitan, mewakili Dishub Ricat serta puluhan perwakilan warga.
Menurut perwakilan salah satu warga Gunawan menyampaikan, pihaknya keberatan dengan proyek Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK yang mrlakukan pelebaran parit/drainase yang akhirnya penyempitan badan jalan. Dimana kata Gunawan, badan jalan sebelumnya 4,5 meter menjadi 2 meter hanya untuk pelebaran parit.
“Kami menolak adanya penyempitan badan jalan karena akan mengganggu aktifitas usaha warga karena akan menimbulkan kemacetan lebih parah. Sama halnya dengan lebar 2 meter akan kesulitas akses ambulance mapun mobil damkar,” sebut Ginawan.
Untuk itu kata Gunawan, kiranya proyek dapat ditunda karena adanya efek berantai. Perlu dilakukan audit independent dibawah pengawasan DPRD Medan untuk memastikan keakuratan kebutuhan pembuangan air di parit.
“Kami memohon agar proyek ini ditinjau kembali dikaji lebih dalam denhan visi untuk perbaikan jangka panjang dan tuntas,” ujar Gunawan.
Setelah mendengar keluhan warga, Ketua Komisi IV Haris Kelana minta Dinas SDABMBK lebih banyak sosialisasi ke masyarakat terkait tujuan proyek. Kepada Dinas SDABMBK juga diharapkan agar mempertimbangkan keberatan warga.
“Kita dukung program Pemko Medan tetapi kiranya dapat dibicarakan kembali agar tidak bertolak belakang,” kata Haris Kelana Damanik asal politisi Gerindra itu.
Sedangkan anggota dewan lainnya, Paul Mei Simanjuntak menyarankan, agar proyek pelebaran parit kiranya tidak harus berdampak penyempitan badan jalan. Tetap, pelebaran parit boleh dilakukan namun diatas parit boleh dilalui kendaraan. “Kita harapkan ada kajian ulang,” imbunya.
Begitu juga dengan saran yang disampaikan Mulia Asri Rambe supaya dilakukan kajian ulang dan diskusi kembali dengan masyarakat.
Sedangkan dari penjelasan Kepala Dimas SDABMBK Topan Ginting menyampaikan, proyek pelebaran parit guna memaksimalkan debit air sehingga dapat meminimalisir banjir. “Kita murni untuk menghindari bajir yang terjadi di kota Medan,” paparnya.
Ditambahkan Kabid Drainasi SDABMBK Gibson Panjaitan, saat ini Tahun 2023 pihaknya benar akan melakukan pelebaran parit dan berdampak penyempitan badan jalan sekitar 800 meter. (Habib)