Menu

Mode Gelap

Berita Β· 5 Sep 2023 20:43 WIB

Terbukti Korupsi Dana PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo dan Temannya Di Jatuhkan Hukuman Penjara dan DendaΒ 


Ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar Perbesar

Ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar

Makassar, Publikapost.com — Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi kepada Wartawan dalam rilisnya mengatakan bahwa Haris Yasin Limpo bersama temannya terbukti Korupsi penggunaan keuangan PDAM Kota Makassar sehingga Majalis Hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman penjara, denda dan uang pengganti, pada hari ini selasa, (5/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar.

” Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM (Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si (mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019,” ucap Soetarmi.

Lanjut Soetarmi dalam Keterangan Persnya, Sebelumya Penuntut Umum telah membacakan Tuntutan Pidana terhadap Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Adapun amar Tuntutan Pidana Penuntut Umum Kejati SulSel kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM sebagai berikut :

1).Menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.

2). menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurunga.

4). Menghukum Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Saksi Irawan Abadi, SS, M.Si untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60 (Dua Belas Milliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Koma Enam Puluh Sen Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan, 5) Menyatakan uang sebesar Rp 1.367.419.260,- dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan polis dengan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Saksi Irawan Abadi, SS, M.Si .

Selain itu, Amar Tuntutan Pidana Penuntut Umum Kejati SulSel kepada terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si sebagai berikut :

1). Menyatakan Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.

2). menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan.

4). Menghukum Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si dan Saksi Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60 (Dua Belas Milliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Koma Enam Puluh Sen Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan, 5) Menyatakan uang sebesar Rp 1.367.419.260,- dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan polis dengan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si dan Saksi Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan, jelasnya.

Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Pidana dimana perbuatan para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa sebagai berikut :

1). Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, membebankan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan menetapkan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.022.005.913,- subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

2). Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, membebankan kepada Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan menetapkan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 919.540.651,54 sen subsider pidana penjara selama 6 (enam) bulan, Barang Bukti uang sebesar Rp. 200.000.000,- dan uang setoran AJB Bumi Putra disetorkan kekas negara.

“Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Penuntut Umum Kejati SulSel menyatakan masih pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelas Soetarmi.(Abu Algifari)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Pantau Operasi Lilin 2024, Kapolda Sumut Pastikan Keamanan Bandara Kualanamu dan Jalur Transportasi

21 Desember 2024 - 15:53 WIB

Pria Asal Bogor Ditemukan Tewas Di TPU Menteng Pulo Jakarta Selatan

21 Desember 2024 - 14:36 WIB

Ka. Lapas Kelas IIA Binjai Diwakili Kaur Kepegawaian dan Keuangan Mengikuti Rakor TA 2024 di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut

21 Desember 2024 - 10:29 WIB

Ayo Saksikan Karambie Festival di Padang Pariaman Kreatif Center Malibou Anai

20 Desember 2024 - 22:53 WIB

Imbas Dua Bocah Tewas Tenggelam, Pemilik Tambak Udang dilaporkan Pihak Keluarga ke Polisi

20 Desember 2024 - 21:03 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Yang Diselenggarakan Kejari Binjai

20 Desember 2024 - 17:29 WIB

Trending di Berita