Jakarta , Publikapost.com – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus sembilan tersangka dugaan tindak pidana penghasutan dengan unsur SARA di beberapa akun medsos.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan sembilan tersangka tersebut berinisial RK, GR, TH, MM, DWK, AN, GR, WYRP dan MFD, dua diantaranya dibawah umur.
βDua dari sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur,β ucap Kombes Pol Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/09/23).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya menerangkan pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan tim penyidik dan menemukan beberapa akun yang menyebarkan konten provokasi mengandung SARA. Kemudian terjadi perkelahian antar kelompok masyarakat yang juga diunggah akun tersebut. Setelah ditelusuri para pelaku tawuran antar kelompok itu mendapatkan senjata tajam dari salah satu akun yang menjualnya.
βSaat ditanya para pelaku mengaku bahwa motifnya untuk ketenaran agar dikenal dan banyak followers,β terangnya.
Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28Ayat (2) jo Pasal45 A Ayat(2) Undang-Undang No.19Tahun2016Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah β_Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen_β (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1945 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Nfn/Phay).