Menu

Mode Gelap

Berita ยท 19 Sep 2023 15:25 WIB

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pelayanan JKN RSUD Syekyusuf Kejari Gowa Lakukan Penggeledahan


Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa Perbesar

Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa

Gowa , Publikapost.com – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 03 /P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023 dimana penggeledahan dilakukan pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa Achma Arafat Arief Bulu, S.H, M,H, mengatakan Penggeledahan di Syekh Yusuf Kabupaten Gowa tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 WITA dan tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud antara lain Dokumen-dokumen terkait pencairan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 โ€“ 2023, Dokumen penggunaan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 โ€“ 2023, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2018 โ€“ 2023, 2 (dua) unit CPU Komputer, 1 (satu) laptop, 6 (enam) buku rekening dan 4 (empat) buku catatan.

“Terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dari Pihak Manajemen RSUD Syekh Yusuf Yang Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Tahun 2018 S.D Juli Tahun 2023,” ucapnya kepada awak Media, Selasa (19/9/2023).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani, S.H, M.H. menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menghimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini, tutupnya,” tegasnya. (Abualgifari)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Wakil Bupati Berpesan Agar Mahasiswa Peserta PKL Mengimplementasikan Ilmunya ditengah Masyarakat

9 Mei 2025 - 22:52 WIB

Satlantas Polrestabes Medan Melaksanakan Giat Rutin Penilangan Kendaraan Bermotor Di Jalan Raya

9 Mei 2025 - 19:51 WIB

Polres Metro Jakarta Selatan Tangani Kasus Kekerasan Anak Balita Hingga Meninggal Dunia

9 Mei 2025 - 19:46 WIB

Kona Mabuk Lalu Parangi Sepupu di Parepare, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

9 Mei 2025 - 13:57 WIB

Wabup Rahmat Hidayat Menegaskan Melalui Penerapan Budaya Kerja Berbasis HAM Menuntut ASN Dapat Meningkatkan Kualitas Layanan Publik

9 Mei 2025 - 02:16 WIB

Direktur Tindak Pidana Oharda Jampidum Apresiasi Pelaksanaan RJ Mandiri Kejati Sulsel

8 Mei 2025 - 18:56 WIB

Trending di Berita