Menu

Mode Gelap

Berita ยท 20 Sep 2023 14:18 WIB

Tiga Orang Saksi Kasus Korupsi Dana Bos SMP Ngeri 5 Pallangga Di Hadirkan Di Pengadilan


Ruag Sidang Pengadilan Negeri Gowa Perbesar

Ruag Sidang Pengadilan Negeri Gowa

Gowa, Publikapost.com – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowaย  Andi Aulia Rahman, S.H.,M.H. telah memanggil 3 (tiga) orang Saksi untuk dilakukan pemeriksaan di persidangan yakni Rike Susanti (Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa), DR. Dra Djohar M.Si (Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun 2017 โ€“ 2021), Muhammad Syakir (Tim Verifikator SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa), Ujar Achmad Arfat Arief Bulu, SH.MH, Selaku Kepala Seksi Intelejen Kejari Gowa.

” Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Drs. H. Jamaluddin, M.I.Kom Dan Terdakwa Syarifuddin, S.Pd Telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Smp Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa T.A 2021 S/D 2022 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ucapnya, Selasa (19/09/2023).

Ia juga menerangkan Perbuatan para Terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 937.356.750,- (Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

“Setelah memeriksa 3 (tiga) orang saksi, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti Saksi yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum,” lanjutnya. (abu Algifari)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita