Jakarta , Publikapost.com – Dengan menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Metro Jakarta Utara, kembali melakukan penggerebekan di Kampung Bahari Rt.004 Rw.012, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/09/23) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan kegiatan (penggerebekan) ini melibatkan personel gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Tanjung Priok, Polsek Pademangan, Polsek Cilincing, Polsek Koja, Tim Patroli Presisi dan Samapta Polres Metro Jakarta Utara.
βAda sekitar 204 anggota yang terlibat dalam penggerebekan ini,β ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/09/23).
Kapolres Metro Jakarta Utara mengungkapkan ratusan anggota gabungan menyisir tiap gang dan kos-kosan di kampung yang dikenal dengan sebutan kampung narkoba.
βTiap sudut, gang-gang dan kos-kosan yang diduga jadi tempat transaksi atau pemakaian narkoba kami geledah,β ungkapnya.
Kapolres menerangkan dari operasi ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti.
βAda beberapa orang tersangka, barang bukti senjata tajam dan narkoba kami amankan,β terangnya.
Kapolres menuturkan kegiatan penggerebekan oleh ratusan anggota ini dalam rangka menekan angka kriminalitas dan peredaran narkoba.
βKami menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba dan aksi tawuran di Kampung Bahari ini. Upaya ini untuk menekan angka kriminalitas di lokasi yang dianggap rawan,β tuturnya.
Kapolres menjelaskan anggota gabungan berhasil mengamankan puluhan tersangka beserta barang bukti dari Kampung Bahari.
βKami amankan 34 tersangka dan menyita sabu seberat 1,6 Kg, ganja kering 5,7 Kg, 60 bilah senjata tajam, sepucuk senapan angin, 38 gram tembakau gorila, 2 pucuk senjata PCP berikut 6 pelontar anak panah, 3 pucuk air softgun, seperangkat alat bong atau alat hisap sabu dan 5 unit sepeda motor,β jelasnya.
Kapolres menegaskan para tersangka yang diamankan dalam penggerebekan ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
βTentunya tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar ada efek jera,β tegasnya. (Nfn/Phay).