Menu

Mode Gelap

Berita Β· 11 Okt 2023 23:06 WIB

Kejati Sulsel Serahkan Dua Orang TersangkaΒ  PT. Pegadaian Cabang Rantepao Salam Perkara Kasus Korupsi


Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Menyerahkan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel Perbesar

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Menyerahkan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel

Sulsel , Publikapost.com – Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang Bukti kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kreasi, Kredit Multi Guna, KUR Pada PT. Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2019 s/d 2022.

Melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel, Soetarmi kepada Waratwan Rabu (11/10/2023) Bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar dan di Lapas wanita Bolangi Kabupaten Gowa mengaakan bahwa dalam penanganan perkara ini terdapat 2 (dua) orang Tersangka yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum.

“Tersangka HM (selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao) danΒ Tersangka WAN (selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao),” ucapnya.

Soetarmi menerangkan dari hasil Penyidikan Tim Pidsus Kejati SulSel ditemukan fakta adanya perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan yakni dengan sengaja mengajukan Kredit Fiktif tanpa BPKB, Kredit Fiktif BPKB Arsip, Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi, Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan, Transkasi Penyaluran Kredit Nasabah Pada PT. Pegadaian Cabang Rantepao yang dilakukan Tersangka HM bersama-sama dengan tersangka WAN dimana perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 161 tahun 2019 tentang SOP Pegadaian Kreasi, Peraturan Direksi No.107 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Pegadaian Multi Guna, Peraturan Direksi No. 82 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pegadaian Kreasi Multi Guna, Peraturan Direksi No. 153 Tahun 2021 tentang Pedoman Pegadaian Arrum Ekspres Loan Kredit Usaha Rakyat, Peraturan Direksi No. 71 Tahun 2019 tentang SOP Produk Pegadaian Amanah, Peraturan Direksi No. 31 Tahun 2018 tentang SOP Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

“Perbuatan HM bersama-sama dengan tersangka WAN telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. PT. Pegadaian Cabang Rantepao sebesar Rp. 1.017.492.450 (Satu Milyar tujuh belas juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah),” terangnya.

Soetarmi menjelaskan bahwa terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.

“Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana,” jelasnya. (Abu algifari)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Debat Ketiga Gagal, Ini Kata Tim Kuasa Hukum Paslon 01 (Rio -Ulfi)

22 November 2024 - 22:36 WIB

Rutan Labuhan Deli Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan

22 November 2024 - 22:28 WIB

Sindikat Penculikan Berkepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu Berhasil DilumpuhkanΒ 

22 November 2024 - 21:19 WIB

Program Walinagari Padang Bintungan Budidaya Ikan Lele

22 November 2024 - 18:12 WIB

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bagi WBP Rutan Situbondo Dalam Pilkada Serentak 2024

22 November 2024 - 17:44 WIB

Polsek Mampang Prapatan Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub Bersama Stakeholder

22 November 2024 - 14:03 WIB

Trending di Berita