Menu

Mode Gelap

Berita · 31 Okt 2023 18:40 WIB

Empat Teman Cekoki dan Perkosa Wanita Asal Tanggerang


Ilustrasi jurnal Bali Perbesar

Ilustrasi jurnal Bali

Jakarta, Publikapost.com – Polisi resmi menetapkan status tersangka pada kasus pemerkosa teman sendiri yang berinisial ISA (18). Oleh empat remaja pria berinisial APP (17), MRN (19), CSA (19) dan RYS (19),

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa para pelaku mengawali kejahatannya dengan memaksa korban (ISA) meminum  miras hingga mabuk sebelum melakukan tindakan bejatnya.

“Dari hasil penyelidikan itu, empat orang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Zain saat dikonfirmasi dilansir dari kompas Selasa (31/10/2023).

Sementara itu, Zain memastikan bahwa korban hingga kini masih didampingi petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Sementara itu, Zain memastikan bahwa korban hingga kini masih didampingi petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Pendampingan dilakukan untuk memulihkan kondisi traumatik yang dialami korban agar tak berkepanjangan.

“Sejak awal dilaporkan, korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh petugas,” ucap dia.

Adapun peristiwa pemerkosaan terjadi sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kejadian bermula ketika APP mengatur janji dengan korban untuk minum-minuman keras (miras).

Setelah bersepakat, APP bersama MRN lantas menjemput korban di kediamannya.

“Sebelum menuju lokasi kejadian di Cluster Ciledug Land, mereka (pelaku) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung,” ucap Zain.

Sesampainya di lokasi kejadian, APP bersama MRS langsung mencekoki korban hingga mabuk dan tak sadarkan diri. Di saat itulah, mereka memperkosa korban secara bergilir.

“Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran. Setelah itu, datang CSA dan RYS juga melakukan hal serupa terhadap korban,” kata Zain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya. “Pelaku sudah kami tahan. Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” tutupnya Zain.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Debat Ketiga Gagal, Ini Kata Tim Kuasa Hukum Paslon 01 (Rio -Ulfi)

22 November 2024 - 22:36 WIB

Rutan Labuhan Deli Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan

22 November 2024 - 22:28 WIB

Sindikat Penculikan Berkepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu Berhasil Dilumpuhkan 

22 November 2024 - 21:19 WIB

Program Walinagari Padang Bintungan Budidaya Ikan Lele

22 November 2024 - 18:12 WIB

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bagi WBP Rutan Situbondo Dalam Pilkada Serentak 2024

22 November 2024 - 17:44 WIB

Polsek Mampang Prapatan Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub Bersama Stakeholder

22 November 2024 - 14:03 WIB

Trending di Berita