Menu

Mode Gelap

Berita ยท 2 Nov 2023 16:22 WIB

Tim Penyidik Kejati Sulsel, Tetapkan TY Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar


Tersangka TY dan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Perbesar

Tersangka TY dan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Sulsel, Publikapost.com – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 20 (dua puluh) orang Saksi dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pekerjaan atau proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan pada hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati SulSel telah melakukan ekspose dihadapan Kajati SulSel.

“Telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka yaitu sdr. TY dan Tim Penyidik Pidsus juga mengusulkan untuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka TY,” ucapnya, Rabu (1/11/2023).

Soetarmi mengungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menandatangani Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : 234/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023, kemudian Tim Penyidik Pidsus memeriksakan kesehatan tersangka TY oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid

“Tersangka TY dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar,” ungkap Soertami.

Soetarmi menerangkan sebagaimana telah kami informasikan bahwa Penyidikan perkara ini dilakukan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati SulSel secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan bergerak cepat untuk menentukan Tersangka yang bertanggungjawab dalam Tindak Pidana Korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020.

“Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Kantor Cabang Makassar (bulan Agustus 2018 s.d September 2021) dengan sengaja telah merekayasa 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020 dimana seolah-olah ke empat 4 (empat) pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan merupakan core bisnis atau bidang usaha PT. Surveyor Indonesia,” terangnya.

Soetarmi menambahkan perbutan tersangka TY dilakukan bekerjasama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan bekerjasama dengan 3 (tiga) Perusahaan (PT. B; PT. CS; dan PT. IGS). Serta oknum lainnya. Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut PT. Surveyor Indonesia telah mendropping dana ke PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke 3 (tiga) Perusahaan (PT. B; PT. CS; dan PT. IGS) dan selanjutnya uang-uang tersebut tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya.

“Atas perbuatannya Tersangka TY tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT. Surveyor Indonesia No. 029 tanggal 28 Juni 2011,” imbuhnya.

Soetarmi memaparkan akibat perbuatan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar bersama beberapa oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta oknum-oknum lainnya, telah menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian ( sebesar Rp.20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah).

“Dari perkiraan kerugian tersebut Tim Penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati Tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar + Rp. 12,4 Milyar. Tim Penyidik pada Asidsus Kejati SulSel akan terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya dan oleh karena itu Kajati SulSel menghimbau agar para Saksi yang dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara , Dan Tim Penyidik Pidsus Kejati SulSel segera akan melakukan Tindakan penyidikan berupa Penyitaan, Penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.

Soetarmi menjelaskan Kejati SulSel beserta jajaran Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati SulSel tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses Penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undandangan dengan prinsip Zero KKN.

“Perbuatan Tersangka TY melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” jelasnya. (Abu Algifari ).

Artikel ini telah dibaca 72 kali

Baca Lainnya

Program Walinagari Padang Bintungan Budidaya Ikan Lele

22 November 2024 - 18:12 WIB

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bagi WBP Rutan Situbondo Dalam Pilkada Serentak 2024

22 November 2024 - 17:44 WIB

Polsek Mampang Prapatan Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub Bersama Stakeholder

22 November 2024 - 14:03 WIB

Diduga Edarkan Norkoba, Seorang Pria Diringkus Polisi di Binjai

22 November 2024 - 13:29 WIB

Pria Asal Kota Medan Diciduk Satreskoba Polres Binjai Tangkap Tangan Penjual Narkotika, Jenis Sabu

22 November 2024 - 13:26 WIB

Patroli Dunia Maya, Polda Sumut Tangkap Warga Medan Selayang Promosikan Situs Judi Online

22 November 2024 - 13:23 WIB

Trending di Berita