Komisi III DPR RI menggelar Rapat bersama Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Rabu (29/3/2023) yang berlanjut selama 8 jam.
Terkait Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut di harapkan bisa memberikan penjelasan karena simpang siurnya informasi berkaitan dengan transaksi keuangan Rp.349 Triliun yang berada di lingkup kementrian Keungan.
Mahfud MD juga meminta terkait pengesahan RUU Perampasan Aset segera di selesaikan. Akan tetapi, permintaan tersebut di tolak ketua komisi III, Bambang Pancul, jika bukan perintah Ketua umum partai.
Menurut Bambang, RUU Permapasan Aset masih mungkin bisa disahkan dari pada RUU Pembetasan Transaksi Uang Kartal, kendati demikian, tak bisa serta mertua membahasnya kemudian mengetok palu, sebab harus ada izin terlebih dahulu dari ketua umum partai politik.