Menu

Mode Gelap

Berita · 16 Nov 2023 17:04 WIB

Ricuh! Saat Pemkot Medan Datangi Gudang PT MMI Jalan Mandor dan HRD PT MMI Diduga Langgar UU Pers


Tim Terpadu Pemko Medan Mendatangi Gudang PT. MMI. Warga Ricuh Dengan security Gudang PT. MMI lantaran wartawan dilarang masuk. Perbesar

Tim Terpadu Pemko Medan Mendatangi Gudang PT. MMI. Warga Ricuh Dengan security Gudang PT. MMI lantaran wartawan dilarang masuk.

Medan, Publikapost.com -Tim Terpadu Pemerintah Kota Medan dari unsur Lurah Pulau Brayan Darat 1, Sekcam Medan Timur, Dinas PTSP Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup,  Satpol PP, Dinas PKPCKTR  dan Bhabinkamtibmas datangi Gudang PT MMI di kelurahan Pulo brayan darat 1 kecamatan Medan timur pada Kamis (16/11/2023).

Kunjungan tersebut di warnai Aksi dorong mendorong, karena adanya Pelarangan Awak Media untuk melakukan tugas peliputan kegiatan kunjungan Tim Terpadu yang dilakukan oleh security PT MMI .

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan pihak PT MMI yang melakukan larangan peliputan saat awak media mau meliput kunjungan Tim Terpadu Pemko Medan.

“ larangan peliputan bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

wartawan dilarang masuk ke dalam Gudang yang dilakukan oleh HRD PT MMI melalui security untuk liputan kunjungan Tim Terpadu

Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi” ungkap Rahmadsyah.

Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

“ Karena itu, melarang pers meliput persidangan pengadilan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” ungkapnya.

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh keterbukaan publik dan informasi.

“Fauzan HRD PT MMI Diduga Melanggar UU Pers karena melakukan pelarangan terhadap awak media saat melakukan peliputan Tim Terpadu Pemko Medan yang melakukan sidak di Gudang Jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur,” ungkapnya.

Amatan awak media Tampak puluhan warga yang menyaksikan sidak Tim Terpadu tersebut diantaranya Oni Isworo SH, Tokoh Pemuda Kecamatan Medan Timur,   Husni Hamid Lubis Tokoh Masyarakat Sumatera Utara, Al Ustadz Reza Mangunsong.

Dilokasi yang sama warga lingkungan VIII kelurahan Pulo brayan darat 1 kecamatan Medan timur meminta kepada seluruh dinas terkait yang hadir, agar segera menindak tegas terhadap Gudang PT MMI. Kalau bisa secepatnya dalam waktu 2 x 24 jam Jika tidak ditindaklanjuti, jangan sampai menimbulkan tindakan anarkis oleh warga dan juga akan membuat aksi demo kekantor walikota Medan.

Wartawan saat meliput dilokasi terlihat adanya terjadi aksi dorong – dorongan antara masyarakat dan satpam PT MMI karena dilarang untuk menyaksikan kunjungan Tim Terpadu Pemko Medan melakukan kunjungan. (Hb)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sambut Kunjungan Keuskupan Katolik TNI-Polri, Polda Sumut : Berikan Ruang Ibadah Bagi Semua Agama

12 Desember 2024 - 12:17 WIB

Kubu RiDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

12 Desember 2024 - 12:12 WIB

Piala AFF 2024 Tiket Laga Kandang Indonesia Ludes

12 Desember 2024 - 12:09 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, KPLP Lapas Kelas IIA Binjai Orientasikan Pembinaan Penguatan Tupoksi

12 Desember 2024 - 02:20 WIB

Peduli Penyiaran, Pemko Raih Penghargaan dari KPID Sumbar

11 Desember 2024 - 23:05 WIB

Meletakkan Pondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern, Kejati Sulsel Buka Rakerda Tahun 2024

11 Desember 2024 - 19:25 WIB

Trending di Berita