Surabaya, Publikapost.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Timur, akhirnya di putuskan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, UMP Jawa Timur naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000 dari UMP Jatim Tahun 2023.
Keputusan tersebut tertuang melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang dilihat publikapost.com pada laman JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim pada hari ini, Senin (20/11/2023).
“Selain itu UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, maka perlu kebijakan penetapan upah minimum,” jelas Gubernur Khofifah dalam keputusan Gubernur tersebut.
Gubernur Jatim tersebut juga menjelaskan terkait penentuan UMP itu dilakukan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
“Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp. 2.165.244,30,” tegas Khofifah.
Ia juga berpendapat, dengan ditetapkannya UMP Jatim Tahun 2024 maka pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Pemberi kerja juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP sebagaimana. Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan berlaku akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
“UMP berlaku hingga ditetapkannya UMK. Karena jika Upah Minimum Kabupaten/Kota telah ditetapkan, yang berlaku adalah UMK,” tegasnya.