Menu

Mode Gelap

Berita Β· 29 Nov 2023 20:17 WIB

Tiga Orang Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Makassar Dihadirkan Kejati Sulsel


Ruang Sidang Pengadilan Negeri Makassar Perbesar

Ruang Sidang Pengadilan Negeri Makassar

Sulsel, Publikapost.com – Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menghadirkan pada persidangan Pengadilan Negeri Makassar 3 (tiga) terdakwa Kasus Korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017 sampai tahum 2019.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Makassar dilaksanakan persidangan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

“Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Ricard Frans Sine, S.H., M.H. mengagendakan sidang hari ini yaitu Pemeriksaan terhadap para Terdakwa,” ucapnya, Rabu (29/11/2023).

Soetarmi mengungkapkan adapun Terdakwa yang dihadirkan oleh Penuntut Umum untuk diperiksa dipersidangan yaitu Terdakwa Dr. Hamzah Ahmad, SE, MSA, Ak., CA (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), Terdakwa Asdar Ali, SH., MKn. (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019) dan Tiro Paranoa, SE (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018.

“Dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum menyatakan para Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar,” ungkapnya.

Soetarmi menerangkan perbuatan Para Terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen). Perbuatan Terdakwa Hamzah Ahmad, Terdakwa Asdar Ali dan Tedakwa Tiro Paranoang, diatur dan diancam pidana dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

“Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP,” terangnya.

Soetarmi menjelaskan setelah memeriksa 3 orang Terdakwa yang dihadirkan Penuntut Umum tersebut.

“Ketua Majelis Hakim menunda persidangan pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 dengan agenda Persidangan pembacaan Surat Tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum,” jelasnya. (Abu algifari / Hefrawan)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Debat Ketiga Gagal, Ini Kata Tim Kuasa Hukum Paslon 01 (Rio -Ulfi)

22 November 2024 - 22:36 WIB

Rutan Labuhan Deli Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan

22 November 2024 - 22:28 WIB

Sindikat Penculikan Berkepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu Berhasil DilumpuhkanΒ 

22 November 2024 - 21:19 WIB

Program Walinagari Padang Bintungan Budidaya Ikan Lele

22 November 2024 - 18:12 WIB

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bagi WBP Rutan Situbondo Dalam Pilkada Serentak 2024

22 November 2024 - 17:44 WIB

Polsek Mampang Prapatan Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub Bersama Stakeholder

22 November 2024 - 14:03 WIB

Trending di Berita