Situbondo, Publikapost.com – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian mesin Pompa Air yang meresahkan masyarakat petani di Banyuputih. Kamis, (30/11/2023)
Pelaku SR (45) warga Banyuputih ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap berawal dari laporan kejadian pencurian mesin pompa air di lahan persawahan Dusun Sidomulyo Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih.
Setelah dilakukan penyelidikan mendapatkan informasi barang bukti mesin pompa dijual kepada salah satu warga di Banyuputih. Saat dikroscek, ciri-ciri mesin pompa cocok dengan mesin yang hilang. Sementara pihak pembeli mengaku membeli dari 3 orang warga yang diduga sebagai pelaku.
Berdasar keterangan saksi, kemudian Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap SR dan mengamankan barang bukti berupa 1 set mesin alat penyedot air merk Dompeng 16 PK warna hitam.
“Hasil pemeriksaan, SR mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali yakni 2 mesin pompa air dan 4 mesin jenset. Aksi pencurian tersebut dilakukan bersama 2 orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran ” terang AKP Momon Suwito Pratomo.
Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo. (Dee)