Menu

Mode Gelap

Berita · 10 Des 2023 12:50 WIB

Bekerja Lebih Setahun Wajib Menerima Gaji Diatas UMK 2024


Close up of woman hand counting money uang Indonesian rupiah and making notes, money financial management concept: Istockphoto Perbesar

Close up of woman hand counting money uang Indonesian rupiah and making notes, money financial management concept: Istockphoto

Situbondo, Publikapost.com – Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Situbondo hanya di peruntukkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun loh!

Jika pekerja dan buruh sudah bekerja melebihi satu tahun, harus di gaji di atas UMK.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo dari Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Rasyuhdi membenarkan hal tersebut.

Pasalnya, Peraturan tersebut sudah tertuang di berbagai peraturan, mulai PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan sampai Keputusan Gubernur tentang upah minimum kabupaten atau kota di Jawa Timur.

“UMK hanya diperuntuk bagi mereka yang lajang dan baru bekerja, jika sudah bekerja lebih dari setahun pekerja wajib di gaji di atas UMK sesuai amanat UU pasal 24 PP 51 Tahun 2023” jelas Rasyuhdi, Minggung (10/12/2023).

Kendati demikian, Rasyuhdi juga menyesalkan masih banyak pengusaha yang enggan membayar gaji karyawan secara proporsional sehingga menghambat kesejahteraan pekerja.

“Anggota kami masih banyak yang tidak sesuai dengan pasal 24, padahal mereka kerja sudah bertahun-tahun” katanya.

Bahkan, lanjut Rasyuhdi, perlu adanya komitmen bersama antara pemangku kebijakan dan stekholder, agar tidak hanya terjadi pembinaan kepada pelaku usaha tapi juga efek jera, sehingga kesejahteraan buruh dan pekerja benar tercapai.

“ Sejauh ini yang terpenting hanya komitmen dan iktikad baik, sehingga tercipta buruh yang sejahtera, juga perlunya efek jera bagi mereka yang melanggar, sehingga kelas pekerja benar-benar merasa di lindungi” imbuhnya.

Berikut bunyi pasal 24 PP 51/2023 :

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

(1a) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan Upah lebih besar dari Upah minimum.

(2) Upah bagi Pekekerja / Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala Upah. (*)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita