Pariaman , Publikapost.com – Kejaksaaan Negeri Pariaman melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil penanganan pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap mulai dari narkoba jenis sabu, ganja dan barang bukti lainnya, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin (11/12/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Bagus Priyonggo, SH mengatakan, jumlah perkara narkotika jenis ganja sebanyak 11 perkara dengan barang bukti Ganja yang dimusnahkan seberat 52.683,63 gram. Sedangkan jenis shabu sebanyak 50 perkara dengan berat 53,1564 gram.
Kajari menambahkan, jumlah perkara lainnya seperti perjudian, pencurian, kekerasan terhadap anak, penganiayaan, pembunuhan dengan menghilangkan nyawa orang lain dan tindak pidana lainnya dengan total 34 perkara yang telah ditangani.
Kemudian, ada juga pemusnahan 4 buah derigen yang masing-masing derigen berisikan lebih kurang 32 liter dengan jumlah total 128 liter BBM jenis pertalite dan 1 buah derigen yang berisikan lebih kurang 25 liter BBM jenis pertamax oplosan.
Ia menuturkan, pemusnahan barang bukti berupa shabu dengan cara di blender. Sementara jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti seperti elektronik dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dihancurkan.
“Ada sekitar 93 perkara barang bukti yang kita musnahkan dan disaksikan oleh Kepala daerah dan Pimpinan DPRD Kota dan Kabupaten Padang Pariaman, ” ungkapnya. (Fakhri)