Pekanbaru-Riau , Publikapost.com – Maraknya kegiatan tambang ilegal (galian C) tidak berizin dikota Pekanbaru, salah satunya tambang pasir illegal milik oknum TNI aktif yang bertugas di Korem 031 Wira Bima Pekanbaru dan juga tambang pasir milik ketua RW berinisial RW UD, yang terletak di Jalan Lintas Timur Km 17/jalan Tani, Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, terkesan dilindugi.
Berdasarkan hasil pantauan wartawan media ini dilokasi tambang milik UD, yang diketahui adalah seorang ketua RW setempat, terlihat beberapa mobil keluar masuk mengangkut pasir hasil galian dan terlihat satu unit alat berat/Excavator juga berada dilokasi tambang sedang melakukan galian dan memuat pasir ke mobil pembeli pasir.
Selanjutnya, lokasi terpisah yaitu tambang pasir illegal milik oknum TNI innisil βPβ yang deketahui selaku prajurit TNI aktif bertugas di Korem 031 Wira Bima pekanbaru, wow.
Sepertinya oknum aparat yang satu ini menantang ucapan Presiden RI, bahwa pak Jokowi yang mengatakan βaparat sudah tahu tugas yang harus dilakukan terkait ekspor ilegal tersebut.β
Hal ini disampaikan langsung Presiden RI Bapak Jokowidodo saat Rapat Pimpinan TNI-POLRI 2023 di Hotel Sultan Jakarta pada Tgl 8/2/2023 lalu, Presiden Jokowi meminta TNI-Polri menindak ekspor dan pertambangan ilegal. Jokowi menyebut ekspor ilegal mengganggu proses hilirisasi.
βKalau yang namanya ekspor ilegal masih berjalan, yang namanya tambang ilegal masih berjalan, ya proses hilirisasi, proses industrialisasi itu menjadi terganggu, dan tugas TNI-Polri ada di situ,β tegas Jokowi. Namun perkataan Presiden ini terkesan diabaikan oleh oknum aparat yang satu ini.
Mengacu pada UU no 32 tahun 2009 Pasal 480 terkait penadah bagi pengusaha yang membeli material dari pertambangan illegal, dan juga penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sebagaimana berbunyi didalam Pasal 158, βSetiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).β
Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba, menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. Bahwa, βSepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu illegal.β
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dpp LIBAS Elwin Ndruru menyayangkan perbuatan oknum TNI tersebut dengan mengatan kepada wartawan media ini bahwa βAnggota TNI harusnya fokus menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang pertahanan Negara bukan malah berbisnis yang melanggar hukum.β
Ketua Umum Dpp LIBAS saat dimintai tanggapan menjelaskan, Larangan berbisnis bagi Prajurit TNI Aktif secara tegas dijelaskan didalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 1 angka 13, bahwa seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis (TNI dilarang bisnis),” jelasnya.
βLarangan prajurit TNI memiliki atau menjalankan bisnis diatur dalam Pasal 39 ayat (3), disebutkan bahwa setiap prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.β Pihaknya berharap agar penegak hukum serius dan profesional dalam penanganan kasus ini.
Lebih lanjut, Elwin menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tambang illegal tersebut di Poldda Riau.
βMinggu lalu kami sudah melaporkan salah satu tempat tambang galian C illegal yang berada di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya ini bahkan Oknum polisi (Kanit Polsek Tenayan Raya Pekaabaru) yang diduga back up mafia illegal tersebut, telah kita laporkan di Propam Polda Riau, dengan laporan nomor : 135/LP/LIBAS/XII/2023 tertanggal 04 Desember 2023. Kita minta pihak Polda Riau agar segera menindak para mafia illegal tersebut dengan melakukan penyitaan alat-alat yang digunakan dalam melakukan kejahatan Tindak Pidana seperti mesin dompeng, alat berat segera disita demi kepentingan dan kemudahan penyelidikan dan penyidikan hingga penangkapan dan penahanan tersangka.β Pintanya.
Terkait keterlibatan oknum TNI, ketua umum Dpp LIBAS mengatakan pada wartawan media ini dengan tegas, bawha pihaknya segera melaporkan pelanggaran oknum tersebut.
βkami atas nama lembaga Light Independent Bersatu (Dpp LIBAS), akan segera melaporan keterlibatan oknum TNI tersebut atas dasar pelanggaran yang dilakukan sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 1 angka 13, bahwa seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis (TNI dilarang bisnis), secara jelas, bahwa prajurit TNI dilarang memiliki atau menjalankan bisnis sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (3) disebutkan, bahwa setiap prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis,β (Elwin Ndr)