Deli Serdang , Publikapost.com – Sejumlah Aktivis Anti Korupsi yang tergabung di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independent Peduli Aset Negara (LIPAN) telah melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa untuk mengkritisi Kinerja Ka Bapenda DeliSerdang yang telah diterima pihak Polresta Deli Serdang dan Ka Bapenda DS. Kamis (21/12/2023).
Dimana didalam isi Pemberitahuan Tersebut DPP LIPAN adalah wadah kemahasiswaan yang tentunya turut mendukung indonesia yang bersih dari korupsi,kolusi dan nepotisme, merujuk kepada UU No.30/2002 pembertantasan tindak pidana korupsi melalui upaya, kordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan disidang pengadilan dengan peran serta masyarakat.
Berdasarkan perundangan yang berlaku pasal 6 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001, menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup segala perbuatan: Melawan hukum, memperkaya diri, orang/badan yang merugikan keuangan/perekonomian Negara (pasal 2) menyalah gunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3) kelompok delik penyuapan (pasal 5,6 dan 11). Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8,9 dan 10) delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12) delik grativitasi pasal 12B dan 12 C, Dan Sesuai Dasar Hukum yang Berlaku.
Selanjutnya dengan adanya rencana DPP LSM LIPAN Bertujuan mendesak kejaksaan negeri lubuk pakam kab. Deli Serdang dan Bpk Bupati Deli Serdang dan kepala bidang pajak daerah dikarenakan diduga tidak memiliki kemampuan serta dedikasi untuk memaksimalkan target pajak daerah, realisasi pajak Galian C hanya mencapai lebih kurang 12% ABT 40% dari target pajak Restoran,hotel, hiburan dan parkir jauh dari target,
target pajak Kab. Deli Serdang masih Rp 721,2 Milyar dari target APBD yang ingin dicapai Rp. 1,275 Triliun.
Maka Para Aktivis dari DPP LIPAN akan menyatakan sikap dan menyampaikan segala tuntutan di Pada Hari unjuk rasa Rabu (27/12/2023) pagi jam 10 s/d selesai Lokasi unjuk Rasa Kantor Bapenda dan Kejaksaan Deli Serdang dengan jumblah masa kurang lebih 100 massa yang terdiri dari Aktivis dan wartawan, dimana alat peraga sperti spanduk, sound sistem dan statement telah disiapkan jumat, 22/12/2023.
Dalam 5 tuntutan salah satunya yang terpenting yang akan di sampaikan para aktivis dari DPP LSM LIPAN Salah satunya meminta kepada Bpk Bupati Deli Serdang agar mengevaluasi dan mencopot Kepala Badan Pendapatan Daerah Drs. Hendra Wijaya, Kepala Bidang Pajak Daerah Juniver Marbun dan Kasubbid Pendaftaran Novida Harahap dan jajaranya yang diduga tidak mampu menjalankan tugas dengan Baik dan hanya mementingkan kepentingan sendiri dan memperkaya diri sendiri ataupun kelompok yang mengakibatkan kerugian negara.
Isi Tembusan Surat tersebut akan dikirim ke:
1, Bpk. Komisi Pemberantasan Korupsi, 2. Bpk. Kejaksaan Agung RI 3. Bpk. Kepolisian RI 4.Bpk. Kapoldasu 5. Bpk. Kejati Sumut 6.Bpk. Bupati Deli Serdang 7. Dewan Perwakilan Rakyat Deli Serdang 8. Media Online dan Deli Serdang Se Sumatera utara, ditanda tangani Pantas Tarigan M.Si Selaku ketua DPP LIPAN dan Kordinator Lapangan Erlangga. (Habib)