Pekanbaru-Riau , Publikapost.com – Akibat ketidakprofesional oknum anggota kepolisian dalam menangani perkara, akkhirnya Kapolsek Tapung Hulu, IPTU WEL ETRIA S.S., M.H. resmi dilaporkan ke Propam Polda Riau (Rabu, 27/12/2023)
Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapolsek Tapung Hulu, Ketua umum Dpp Team LIBAS (light Independent Bersatu) melaporkan ke Propam Polda Riau dengan Laporan polisi bernomor: SPSP2/143/XII/2023/PROPAM
Seusainya diruang Propam Polda Riau, Elwin Ndruru menyampaikan kepada media perihal laporan berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapolsek Tapung Hulu sebagaimana tertulis dalam surat laporannya, bahwa kapolsek Tapung Hulu diduga melakukan penyelewengan jabatan.
βkami atas nama organisasi Light Independent Bersatu (Dpp Team Libas) baru saja melaporkan secara resmi atas dugaan penyelewengan jabatan yang dilakukan oknum anggota kepolisian atas nama IPTU WEL ETRIA S.S., M.H. selaku Kapolsek Tapung Hulu, adapun dasar dugaan pelanggaran yang kami laporan hari ini di Propam yaitu, dugaan yang secara sewenang-wenang serta ketidakprofesionalnya dalam penanganan perkara berdasarkan LP/B/138/XI/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK TAPUNG HULU/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 23 Nov. 2023. Yang diduga menerapkan pasal yang tidak sesuai perkara, kemudian perkara berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/8/143/XI/2023/SPKT/POLSEK TAPUNG HULU/ POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 29 Nov. 2023.β
βselain ketidakprofesional yang melanggar Perpol serta Undang-undang kepolisian, Kapolsek Tapung Hulu juga Kangkangi Perma Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Denda dalam KUHP.β
Selanjutnya ketua umum Dpp Team Libas menjelaskan, βbahwa dalam penanganan kedua perkara tersebut terdapat beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan oknum Polsek Tapung Hulu yang dinilan sangat bertentangan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatua Republik Indonesia.β (Elwin Ndr)