Jakarta , publikapost.com – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap oknum Aparat Negeri Sipil (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang mencabuli anak dibawah umur di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan pada bulan Desember 2023 Polres Metro Jakarta Pusat mendapat laporan dari keluarga korban terkait pencabulan anak dibawah umur di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
βSatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan pemeriksaan secara intensif dan kemudian di amankan satu orang berinisial RT (57),” ucapnya saat konferensi pers, Senin (08/01/24).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat menerangkan ternyata kejadian ini sudah berjalan 1 tahun, Si korbannya ini ditarik, terus diajak ke kamar terus pintu ditutup dan tersangka memberikan uang sebesar Rp.5000 serta mengancam korban untuk tidak melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya.
“Korban dipaksa, diancam dan di beri uang oleh pelaku,” terangnya.
Menurut pengakuan tersangka kepada awak media bahwa dirinya sudah melakukan pelecehan terhadap korban berinisial AAP (11) Sebanyak 2 kali dirumahnya.
βSaya sudah menganggap anak itu sebagai anak sendiri, anak itu sangat manja dengan saya dan akhirnya saya khilaf melakukan itu, saya melakukan sudah 2 kali,” jelasnya.
Atas kasus tersebut yang bersangkutan di kenakan undang-undang perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman maximal 15 tahun penjara. (Nfn/Phay)