Menu

Mode Gelap

Berita ยท 12 Jan 2024 15:44 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pembobol ATM di Kelapa Gading


Konferensi Pers Pembobol Mesin ATM Oleh Polsek Kelapa Gading Perbesar

Konferensi Pers Pembobol Mesin ATM Oleh Polsek Kelapa Gading

Jakarta , publikapost.com – Tiga pelaku berinisial WM, CM dan HI komplotan pembobol ATM berhasil ditangkap Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (10/01/24) malam.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, S.E., S.I.K., M.Si. mengatakan penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aksi pembobolan ATM di wilayah Kelapa Gading.

“Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka WM di wilayah Tanjung Priuk, Jakarta Utara,” ucapnya saat konferensi pers, Jum’at (12/01/24).

Tiga Tersangka Pembobol Mesin ATM

Kapolsek Kelapa Gading menuturkan berdasarkan keterangan WM, ia telah melakukan aksi pembobolan ATM bersama CM dan HI. Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading kemudian melakukan pengejaran terhadap CM dan HI di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

“Dalam waktu kurang dari 8 jam, kami berhasil menangkap CM di Harapan Jaya, Bekasi Kota dan HI di daerah Pondok Gede, Bekasi Kota,” tuturnya.

Kapolsek Kelapa Gading menerangkan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga pelaku telah melakukan aksi pembobolan ATM sebanyak beberapa kali di Jakarta hingga Bekasi. Mereka berhasil menggasak uang tunai sebesar Ratusan Juta Rupiah.

“Para pelaku akan melakukan aksi pembobolan ATM kembali pada saat menjelang Idul Fitri tahun 2024 ini,” terangnya.

Barang Bukti Dari Tersangka Diamankan

Kapolsek Kelapa Gading mengungkapkan para pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp.150 Juta dari ATM Center, Jalan Gading Kirana Timur IX, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (09/01/24).

“Pelaku CM memiliki keahlian menduplikat kunci sehingga tidak merusak mesin ATM saat beraksi. Uang hasil curian digunakan untuk main judi slot dan berfoya-foya,” ungkapnya.

Kapolsek Kelapa Gading menjelaskan dari ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci tombak ATM tiruan, 1 buah kemeja warna hitam, 1 buah celana panjang warna hitam dan 1 pasang sepatu olah raga warna hitam-putih.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun,” jelasnya. (Nfn/Phay)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bagi WBP Rutan Situbondo Dalam Pilkada Serentak 2024

22 November 2024 - 17:44 WIB

Polsek Mampang Prapatan Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub Bersama Stakeholder

22 November 2024 - 14:03 WIB

Diduga Edarkan Norkoba, Seorang Pria Diringkus Polisi di Binjai

22 November 2024 - 13:29 WIB

Pria Asal Kota Medan Diciduk Satreskoba Polres Binjai Tangkap Tangan Penjual Narkotika, Jenis Sabu

22 November 2024 - 13:26 WIB

Patroli Dunia Maya, Polda Sumut Tangkap Warga Medan Selayang Promosikan Situs Judi Online

22 November 2024 - 13:23 WIB

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Trending di Berita