Menu

Mode Gelap

Berita · 13 Jan 2024 10:50 WIB

Sebanyak 475 ODGJ di Situbondo Memiliki Hak Pilih Pemilu 2024


Sebanyak 475 ODGJ di Situbondo Memiliki Hak Pilih Pemilu 2024 Perbesar

Situbondo, Publikapost.com – Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) sebanyak 475 orang di Kabupaten Situbondo memperoleh hak memilih pada pesta demokrasi pemilu 2024 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo memperbolehkan.

Dalam peraturan PKPU, Ketua KPU Situbondo menjelaskan terkait peraturan pemilu penyandang disabilitas tertuang pada Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

“Dalam aturan PKPU yakni penyandang disabilitas mental (ODGJ) diperbolehkan menyoblos,” jelas  Marwoto kepada awak media Kamis (11/1/2024).

Ketua KPU Situbondo yang kerap disapa Marwoto juga mengungkap, bawah daftar pemilihan tetap (DPT) Kabupaten Situbondo sebanyak 514.815 pemilih juga didapamnya termasuk para penyandang disabilitas ataupun ODGJ.

“Secara total ada 475 orang penyandang disabilitas mental itu masuk dalam DPT yang 514.815 pemilih tersebut,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kasat Lantas Polrestabes Medan Himbau Warga Patuhi Tertib Lalu Lintas Jelang Nataru

22 Desember 2024 - 02:31 WIB

Pantau Operasi Lilin 2024, Kapolda Sumut Pastikan Keamanan Bandara Kualanamu dan Jalur Transportasi

21 Desember 2024 - 15:53 WIB

Pria Asal Bogor Ditemukan Tewas Di TPU Menteng Pulo Jakarta Selatan

21 Desember 2024 - 14:36 WIB

Ka. Lapas Kelas IIA Binjai Diwakili Kaur Kepegawaian dan Keuangan Mengikuti Rakor TA 2024 di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut

21 Desember 2024 - 10:29 WIB

Ayo Saksikan Karambie Festival di Padang Pariaman Kreatif Center Malibou Anai

20 Desember 2024 - 22:53 WIB

Imbas Dua Bocah Tewas Tenggelam, Pemilik Tambak Udang dilaporkan Pihak Keluarga ke Polisi

20 Desember 2024 - 21:03 WIB

Trending di Berita