Padang Pariaman, Publikapost.com– Sebagai upaya menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Padang Pariaman pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan digelar pada 14 Februari mendatang, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/4141/BKPSDM-PKP/XII/2023.
Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pegawai ASN dan Non ASN yang netral dan profesional sehingga terselenggaranya Pemilu Tahun 2024 yang berkualitas dan damai.
“Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang netral, objektif, dan akuntabel, serta melakukan pembinaan untuk mewujudkan netralitas pegawai ASN dan Non ASN,” ungkap Bupati Suhatri Bur, Selasa (16/01).
Melalui Surat Edaran tersebut, turut dilampirkan ikrar netralitas pegawai ASN dan Non ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 serta Pakta Integritas yang berbunyi menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing, menghindari konflik, menggunakan media sosial secara bijak dan menolak politik uang.
(Fakhri)