Menu

Mode Gelap

Berita ยท 17 Jan 2024 19:07 WIB

Ini Alasan Pengajuan Restorative Justice Kasus Penganiyaan Asal Kejari Maros


Ini Alasan Pengajuan Restorative Justice Kasus Penganiyaan Asal Kejari Maros Perbesar

 

Sulsel, Publikapost.com –ย  Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Maros, bertempat di ruang rapat lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (17/01/2024).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam Press realesenya menjelaskan bahwa Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, S.H., M.H., Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati SulSel serta Kepala Kejaksaan Negeri Maros beserta jajarannya.

Kejaksaan Negeri Maros mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Andi Nursiah Alias Tow Binti Andi Masnurang (Umur 52 Tahun) perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan terhadap Saksi Korban Halija Duppa Binti Duppa. Perbuatan tersangka melanggar, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Adapun Kronologi kejadian penganiayaan tersebut pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekitar pukul 11:00 bertempat di Jalan Poros Leang-leang Kec. Bantimurung Kabupaten Maros. bermula ketika tersangka berangkat dari Kab. Gowa dan langsung menuju ke rumah saksi Sitti Tang yang beralamat di Leang-Leang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros, kemudian tersangka bersama Saksi Sitti Tang dan saksi korban Halija Duppa Binti Duppa membahas surat bukti gadai sawah, lalu pada saat saksi korban menunjuk surat bukti gadai tersebut, Tersangka merasa tersinggung karena saksi korban menyuruh Tersangka membaca isi surat bukti gadai sawah milik keluarganya, lalu tersangka berdiri dan langsung menendang saksi korban sebanyak 1 (Satu) kali dan mengenai bagian muka saksi korban yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dalam posisi tengkurap dan dada saksi korban terbentur di lantai sehingga saksi korban mengalami pingsan sekitar 5 (lima) menit, saksi Yuliana yang merupakan anak dari saksi koban melihat hal tersebut dan langsung mendorong tersangka untuk keluar dari rumah saksi Sitti Tang,” terangnya.

Lanjut, Alasan untuk menghentitan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis.

“Ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, luka yang diderita oleh korban kondisinya sudah pulih dan sembuh Ketika dilakukan proses RJ, dan yang utama telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban,” katanya.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak berpesan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain.

“Yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” pungkasya. (Abu Algifari/Hefrawan)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita