Menu

Mode Gelap

Berita · 3 Feb 2024 11:38 WIB

Diduga Lakukan Pungli, Kepala UPT SD Negeri 019 Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Prov. Riau Pilih Bungkam


Dokumentasi Kepala sekolah SD Negeri 019 Pandau Jaya (Suriady, S. Pd. M. Si) saat dikonfirmasi awak media Publikapost diruang kerjanya. Perbesar

Dokumentasi Kepala sekolah SD Negeri 019 Pandau Jaya (Suriady, S. Pd. M. Si) saat dikonfirmasi awak media Publikapost diruang kerjanya.

Kampar Riau, Publikpost.com – Kepala UPT SDN 019 Pandau Jaya di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap beberapa wali murid.

Di tengah gencarnya Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum  Indonesia dengan tagline, “Hapus pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi”. Namun,  janggal terjadi di sebuah institusi pendidikan Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Dalam ketentuan Pemerintah Pusat, Sekolah Negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap murid. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kendati demikian, terabaikan oleh Kepsek UPT Sekolah Dasar Negeri 019 Pandau Jaya. Dengan melakukan pungutan berkedok uang pendaftaran.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, UPT SD Negeri 019 Pandau Jaya sengaja melakukan pungutan uang masuk sekolah dan uang pendaftaran siswa pindahan melalui oknum pegawai inisial Mega, ujar para wali murid dan berbagai narasumber, 

Beberapa bentuk dugaan pungli lainnya dilakukan oleh Kepala sekolah SDN 019 seperti uang buku LKS dan pungutan uang Rp. 30.000 persiswa setiap kekolam berenang.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, BAB II Pasal 6 ayat (4) berbunyi, “Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.” Selanjutnya Permendikbud No.75/2016 pasal 10 ayat 1 (satu)  dan ayat 2 (dua) tentang komite sekolah, mengatur batas penggalangan dana yang boleh dilakukan

Oknum kepala sekolah SDN 019 diduga Menyelewengkan UU no.  20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional sesuai dengan 10,11 poin ke dua (2), “Pemerintah dan Pemerintah daerah, Bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam 31 ayat 4. Dan Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang larangan bagi pihak sekolah atau tenaga pendidikan menjual buku pelajaran kepada siswa murid.

Didalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 menyebutkan,  pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas, dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA.

Kepala sekolah Suriady, S. Pd. M. Si yang dikonfirmasi media Publikapost diruang kerjanya mengatakan, bahwa tindakan pungutan uang masuk siswa pindahan sudah benar.

“Uang pendaftaran siswa pindahan itu saya minta karna tidak ditanggung dana BOS,” jelasnya.

Ketika dipertanyakan dasar hukum pungutan tersebut, Kepsek SD Negeri 019 Pandau Jaya tersebut hanya bungkam, tidak dapat memberikan jawaban. (Elwin Ndruru)

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita