Menu

Mode Gelap

Berita · 7 Feb 2024 23:25 WIB

Berhak Mendapat Uang Lembur Saat Pemilu 2024 Jika Kalian Bekerja


Ilustrasi para pekerja/ buruh pabrik saat bekerja Perbesar

Ilustrasi para pekerja/ buruh pabrik saat bekerja

Jakarta, Publikapost.com – Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI) Ida Fauzyah terkait pemilihan umum 2024 mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan hari libur bagi buruh/ pekerja pada saat hari pemungutan suara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berdasarkan SE Nomor 1 Tahun 2024 yang dikutip Publikapost, Senin (5/2/2024) ada beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzyah.

Pertama, hari libur nasional tersebut sudah merupakan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Maka pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan hari libur.

Kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilih. Apabila harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilih.

Ketiga, pekerja/buruh berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima.

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita