Jakarta, Publikapost.com – Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI) Ida Fauzyah terkait pemilihan umum 2024 mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan hari libur bagi buruh/ pekerja pada saat hari pemungutan suara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Berdasarkan SE Nomor 1 Tahun 2024 yang dikutip Publikapost, Senin (5/2/2024) ada beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzyah.
Pertama, hari libur nasional tersebut sudah merupakan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Maka pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan hari libur.
Kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilih. Apabila harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilih.
Ketiga, pekerja/buruh berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima.