Jakarta, Publikapost.com – Upah atau gaji pekerja sering kali tak sesuai dengan peraturan undang- udang yang berlaku , sedangkan mengatur gaji pekerja adalah Salah satu aspek terpenting dalam mensejahterakaan pekerja sehingga pekerja atau karyawan mendapat kompensasi yang adil untuk pekerjaan mereka.
Namun, menghitung gaji karyawan biasanya menjadi tugas yang rumit, terutama jika kalian memiliki banyak staf dengan peran dan tanggung jawab berbeda.
Publikapost akan merangkum cara menghitung gaji yang sesuai peraturan dan akan memberikan tips terkait cara menghitung gaji pekerja secara sederhana dan bisa teman pekerja dan pengusaha menerapkannya.
Beberapa faktor Dasar dalam Perhitungan Gaji Karyawan Sebelum menentukan perhitungan gaji karyawan, ada beberapa faktor dasar yang harus dipahami terhadap hal tersebut.
1. Tentukan gaji pokok bagi karyawan
Gaji pokok adalah jumlah minimum yang berhak diterima seorang karyawan per bulan berdasarkan posisi dan lokasi pekerjaan mereka.
Dalam hal ini, pemerintah sudah menetapkan upah minimum untuk setiap provinsi dan kota setiap tahun, berdasarkan biaya hidup dan tingkat inflasi. Sebagai pemberi kerja, perusahaan harus memastikan bahwa gaji pokok karyawan setidaknya sama dengan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Hitung tunjangan dan bonus
Komponen variabel gaji karyawan dapat mencakup berbagai tunjangan, seperti tunjangan transportasi, makan, serta bonus dan insentif. Ini harus disepakati dalam kontrak kerja dan harus mematuhi undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan.
3. Pemotongan pajak dan iuran jaminan sosial
Baik pemberi kerja (perusahaan) maupun pekerja diwajibkan untuk berkontribusi pada program jaminan sosial nasional, seperti BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Kontribusi didasarkan pada gaji kotor karyawan dan biasanya dipotong dari gaji karyawan. Pengusaha juga harus memotong pajak penghasilan dan melaporkannya ke otoritas pajak.
Cara Menghitung Gaji Karyawan
1. Contoh dan cara menghitung gaji karyawan per jam dan per hari
Pada bagian penggajian per jam, ada beberapa peraturan yang harus diketahui terlebih dahulu. Berdasarkan PP No. 35 21, waktu kerja terbagi menjadi 2 yaitu:
• Pembagian waktu kerja 6 hari dalam satu minggu, yaitu 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu
• Pembagian waktu kerja 5 hari dalam satu minggu, yaitu 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu
a. Rumus gaji per jam
Gaji per jam = 1/173 x Gaji Sebulan
Contohnya Anda membayarkan gaji seorang karyawan perbulan yaitu sebesar Rp5.000.000 maka perhitungannya sebagai berikut:
• Gaji per jam = 1/173 x Rp5.000.000
• Gaji per jam= Rp28.901
b. Rumus gaji per hari
Sedangkan untuk perhitungan gaji perhari, rumusnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
• Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau
• Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).
Jadi jika dikondisikan dalam sebuah contoh kasus, maka perhitungannya akan sebagai berikut:
Jika gaji karyawan Anda selama sebulan sebesar Rp5.000.000 dengan jam kerja selama 5 hari dalam seminggu maka perhitungannya,
• Gaji perhari = Rp5.000.000 / 21
• Gaji perhari = Rp238.095
2. Contoh dan cara menghitung gaji karyawan secara proporsional
Perhitungan gaji proporsional atau pro rata biasanya disesuaikan dengan lama hari karyawan tersebut bekerja dengan menggunakan hitungan jam kerja Adapun untuk rumusnya sebagai berikut.
Gaji Pro rata = Jumlah Hari x Jam Kerja x 1/173 x Gaji sebulan
Contoh:
Misalnya Anda merekrut karyawan dan baru bergabung di tengah bulan pada tanggal 15 dengan gaji Rp5.000.000, yang mana untuk perhitungan kerja per bulannya perusahaan Anda mulai dari tanggal 26.
Jika perusahaan Anda menerapkan waktu kerja dengan 5 hari per minggu atau 8 jam kerja per hari, maka dari tanggal 15-25 karyawan tersebut sudah bekerja selama 8 hari dengan hitungan tanggal 18 & 19 adalah libur (weekend). Berikut cara menghitungnya,
Gaji Pro rata = Jumlah Hari x Jam Kerja x 1/173 x Gaji sebulan
Gaji Pro rata = 8 x 8 x 1/173 x Rp5.000.000
Gaji Pro rata = Rp1.849.710
Jadi untuk gaji prorata karyawan yang masuk di tengah bulan (tanggal 15) adalah Rp1.849.710 sebelum dipotong PPh 21.(*)