Jakarta , publikapost.com – Polisi menemukan adanya unsur pembunuhan dalam insiden kebakaran yang menewaskan seorang remaja di sebuah rumah di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jum’at (02/02/24) lalu.
Dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Utara telah menemukan kejanggalan pada kematian korban AZSN (15) dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan pihaknya menangkap pria berinisial DZ (56) tersangka pembunuhan remaja berinisial AZSN (15) dengan pengalihan kejadian kebakaran di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jum’at (02/02/24) lalu.
“Pelaku ini ditangkap di Stasiun Sudimara saat akan menaiki kereta menuju Stasiun Rangkasbitung, pada Senin (18/02/24),” ucapnya saat konferensi pers, Senin (26/02/24).
Kapolsek Tanjung Priok mengungkapkan pelaku merupakan paman korban dan melakukan aksi pembunuhan tersebut diduga karena sakit hati kerap ditagih hutang oleh orang tua korban sebesar Rp300 ribu rupiah.
“Pelaku memukul dengan kursi di bagian kepala belakang dan bagian telinga pada saat korban sedang belajar,” ungkapnya.
Kapolsek Tanjung Priok menerangkan pelaku awalnya datang ke rumah korban yang saat itu sedang belajar dan menanyakan keberadaan orang tua korban lalu korban menjawab orang tuanya sedang di luar.
“Tidak terima jawaban dari korban, lantas pelaku mengambil kursi dan memukul korban yang sedang belajar dan langsung terjatuh. Melihatbkorban tergeletak, lanjut pelaku menghidupkan kompor dan menumpuk barang yang mudah terbakar sebagai bentuk pengalihan. Lalu pelaku meninggalkan rumah korban untuk melarikan diri dari lokasi,” terangnya.
Kapolsek Tanjung Priok menjelaskan warga sekitar yang melihat api langsung datang ke lokasi untuk mematikan api dan melihat korban yang tergeletak lalu membawa ke Rumah Sakit Sulianti Suroso.
“Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti baik dari lokasi kejadian, rumah korban dan rumah sakit,” jelasnya.
Kepolsek Tanjung Priok menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut apakah masuk tindak pidana pembunuhan berencana.
“Saat ini pelaku disangkakan pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” tegasnya. (Nfn/Phay)