Menu

Mode Gelap

Berita · 27 Feb 2024 22:13 WIB

Siswi SMK Asal Bondowoso Niat Lakukan Praktek Kerja Malah di Perkosa


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Bondowoso, Publikapost.com – Siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bondowoso mengalami insiden memilukan, niat lakukan praktek kerja malah menerima aksi ruda paksa.

Pelaku pemerkosaan berinisial MF (29) asal Desa Penambangan, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso. Pelaku juga merupakan pemilik studio foto tempat korban praktek kerja.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso, Bripka Mustaqim Romli membeberkan, awal mula korban pada Desember 2023 lalu melakukan giat praktek kerja industri di studio AGM milik pelaku.

Baca Juga: Kapolres Situbondo Turun Langsung Grebek Judi Cap Jie Kie Gunung Sampan

“Korban magang di studio tersangka sejak Desember 2023,” ungkap Mustaqim melansir mili id, Selasa (27/2/2024).

Aksi bejat itu dilakukan sebanyak 5 kali ditempat berbeda, dan pelaku kini di amankan unit PPA Polres Bondowoso.

Pelaku lakukan tindak asusila itu dengan modus pengancaman, jika korban tidak menuruti perintah pelaku, maka nilai praktek kerja ditempatnya akan diberi nilai jelek.

Baca Juga:

Bermula Dari Mabar Game Online, Polres Bandara Soetta Ungkap Kasus Pornografi Anak

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Setubuhi ABG Tetangga Kos di Tambora

Pelaku awal mula lakukan aksi bejatnya dengan modus mengajak korban mengikuti kegiatan fotografi, lalu dibawa ke salah satu hotel di kabupaten Bondowoso.

“Tersangka mengajak korban ikut kegiatan fotografi dan mencari figura di salah satu hotel di Bondowoso,” jelasnya.

Kendati, melakukan kegiatan fotografi korban malah di ruda paksa oleh pelaku.

“Korban yang takut, terpaksa melayani permintaan tersangka,” terang Mustaqim.

Kejadian tersebut juga terulang kembali di rumah pelaku yang juga studio tempat korban melakukan magang.

Baca juga :Mantan Suami Seorang Artis Melakukan Penembakan Di Jatinegara

Pelaku juga memaksa korban untuk meminum obat anti hamil, karena pelaku takut jika korban mengalami kehamilan.

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 6 huruf (A),(B) dan (C) No 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual, junto pasal 64 KUHP. (*)

Artikel ini telah dibaca 368 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

JPN Kejati Sulsel Dampingi KPU Di Mahkamah Konstitusi, Sudah Berhasil Memenangkan 5 Sengketa Pilkada

5 Februari 2025 - 14:39 WIB

Rutan Kelas I Medan Terima Kunjungan Ketua DWP Ditjenpas Kanwil Sumut dan GM Hotel Grand Mercure

5 Februari 2025 - 13:57 WIB

Polres Sibolga Ungkap dan Amankan Residivis Pengedar Sabu

5 Februari 2025 - 13:52 WIB

Apresiasi Pimpinan Atas Dedikasi Kinerja dan Kedisiplinan Baik, Lapas Kelas IIA Binjai Berikan Penghargaan Pegawai Teladan 

5 Februari 2025 - 13:42 WIB

Kecelakaan Beruntun di Gerbang tol Ciawi, Tewaskan Sejumlah Orang

5 Februari 2025 - 04:35 WIB

Wakil Menteri Dalam Negeri Pimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi secara virtual : Indonesia Alami Deflasi pada Januari 2025

5 Februari 2025 - 00:07 WIB

Trending di Berita