Jakarta , publikapost.Com – Polres Metro Jakarta Timur menangkap Ghatan Saleh Hilabi pelaku kasus penembakan dan dugaan upaya pembunuhan terhadap rekan nya berinisian MAM yang terjadi di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (08/02/24) lalu.
Pelaku yang diketahui mantan suami dari artis Dina Lorenza dan Cut Keke, berhasil ditangkap Polisi di Tajur, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada Rabu (28/02/24).
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly, mengatakan mantan suami dua artis terkenal di Indonesia Ghatan Saleh berhasil ditangkap usai buron kasus penembakan dan juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan kami mengecek urine-nya dan kami sampaikan bahwa terduga pelaku positif menggunakan narkoba dan psikotropika hasil tes urine-nya ya,” ucapnya saat konferensi pers, Kamis (29/02/24).
Kapolres Metro Jakarta Timur mengungkapkan Gathan menggunakan narkotika jenis ganja. Namun pihaknya memastikan hal ini bukan menjadi objek perkara yang sedang diselidiki.
“Ini objek perkaranya percobaan pembunuhan dan atau membawa senjata api tanpa hak,” ungkapnya.
Kapolres Jakarta Timur menerangkan Ghatan diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekannya MAM dan Ghatan sempat mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan penyidik, lalu keluarga Ghatan menjanjikan kepada tim penyidik untuk menyerahkannya pada Rabu (28/02/24).
“Namun, rencana dari pihak keluarga itu tidak kunjung terealisasi, sehingga petugas melakukan penyidikan terhadap keberadaan Ghatan. Kemudian penyidik bekerja sama dengan Ketua RW setempat untuk melakukan penggeledahan dan didapatkan terduga pelaku berada di showroom mobil,” terangnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur menjelaskan Ghatan Saleh langsung dibawa ke Polres Jakarta Timur untuk diperiksa sebagai saksi. Sempat ada kendala dalam pemeriksaan, sebab Ghatan hanya ingin diperiksa jika sudah memiliki pengacara.
“Saat ini status Ghatan masih sebagai saksi. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status terduga pelaku untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Baca Juga : https://publikapost.com/mantan-suami-seorang-artis-melakukan-penembakan-di-jatinegara/
Kapolres Metro Jakarta Timur melanjutkan penyidik Polres Jakarta Timur telah melakukan olah tempat kejadian perkara(TKP) dan memeriksa empat orang saksi, di antaranya MAM selaku korban, dan tiga orang lainnya yang berada di lokasi saat kejadian penembakan itu.
“Dalam olah TKP itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti pecahan kaca dan selongsong peluru,” lanjutnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur menegaskan pihaknya telah menentukan sangkaan pasal terhadap GS. Untuk pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 458 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau Pasal 1 ayat 1 UU no 12 tahun 1951 terkait dengan membawa senjata api senjata tajam tanpa hak.
“Pasal percobaan pembunuhan dan atau kepemilikan senjata api tanpa hak, ini dugaan pasal sangkaan. Rencana pidana di atas lima tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan,” tegasnya. (Nfn/Phay).