MEDAN , Publikapost.com -Diduga hendak melakukan penyerangan, Lima Anggota OKP Kepemudaan di bekuk Petugas Gabungan Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu. dari kawasan Jalan Gereja, Dusun 1, Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu. Hasil dari penggeledahan Mobil yang di gunakan para tersangka di temukan berbagai jenis macam senjata tajam (Sajam) dan senjata api (Senpi).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy John Sahala Marbun, SH., M.Hum di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Jaman Kita Purba dan Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu. Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Selasa (05/03/2024) saat keterangan pers nya. Ia mengatakan, kelima pelaku yang di bekuk yakni, MQ (20) warga Jalan Balai Desa, Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, IS (19) warga Jalan Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, RT (22) warga Dusun 2 Desa Barung Ketang, Kecamatan Pancur Batu, FH (22) warga Durin Tunggal, Kecamatan Pancur Batu dan WSS (20) warga Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu.
“Sebelumnya Beberapa hari yang lalu ada informasi didapatkan, soal adanya keributan antara dua (OKP) Kepemudaan di Kecamatan Pancur Batu. Tim yang mendapat informasi tersebut, melakukan Patroli di seputaran Jalan Gereja, Dusun 1, Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu. Anggota melihat ada mini bus yang mencurigakan melintas. Tim yang curiga langsung menghentikan Mobil tersebut. Saat di geledah di temukan berbagai jenis sajam dan senpi yang di duga akan di gunakan untuk menyerang kelompok (OKP) Kepemudaan lain,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun, SH., M.Hum, Selasa (05/03/2024).
Ada pun barang bukti yang berhasil di sita yakni, 1 pucuk pistol makarov buatan rusia, 1 magazen, 43 butir amunisi, 4 pucuk senapan angin laras panjang, 13 bilah samurai dan 4 bila senjata tajam.
“Ini merupakan upaya kita dalam menindak para pelaku yang mengganggu ketertiban masyarakat di Kecamatan Pancur Batu. Siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Kami imbau pada masyarakat Kecamatan Pancur Batu agar tetap beraktivitas seperti biasa. Jangan terganggu dengan ulah oknum yang mengganggu ketertiban,” jelasnya.
Kami himbau kepada masyarakat agar menyerahkan semuanya ini proses hukum.(kepolisian) dikarenakan ada korban, biar proses hukum berjalan, dan untuk pelaku di kenakan pasal 170 ayat 2 Jo. 351 Jo. 406 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Habib)