Menu

Mode Gelap

Berita · 18 Mar 2024 00:16 WIB

Anggota Dewan Pengupahan Situbondo Unsur Pekerja Minta Semua Pengusaha Berikan THR 2024


Anggota Dewan Pengupahan Situbondo Unsur Pekerja Minta Semua Pengusaha Berikan THR 2024 Perbesar

Situbondo,publikapost.com – Kabupaten Situbondo merupakan daerah dengan UMK terendah se Jawa Timur, kendati memasuki hari raya pengusaha diminta berikan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu.

Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pegawai swasta juga berhak mendapat THR dari perusahaan tempat bekerja.

Anggota dewan pengupahan Situbondo dari unsur serikat pekerja dan sekretaris serikat buruh muslimin Indonesia (Sarbumusi) NU Situbondo menegaskan, bahwa jangan sampai terjadi kejadian seperti tahun lalu terkait THR.

“ Tahun lalu masih banyak pengusaha yang tidak menunaikan kewajiban sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, jadi diharapkan untuk disiplin dan saling bekerjasama dengan baik” jelas Rasyuhdi.

Ia juga membeberkan, bahwa permasalahan tunjangan hari raya memang tidak banyak anggota atau pekerja yang melapor kepada dinas Ketenagakerjaan Situbondo dikarenakan merasa terabaikan.

“ Tidak semua anggota atau pekerja berani melaporkan kejadian serupa, karena tidak ada kejelasan payung hukum yang kuat,” imbuhnya.

Mengacu pada  Permenaker No.06 Tahun 2016,  bagi pekerja yang mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Khusus untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:

Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Khusus untuk pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita