Menu

Mode Gelap

Berita Β· 22 Mar 2024 02:18 WIB

Satpol-PP Kota Medan, Berkolaborasi Dengan Dishub Kota Medan, Satlantas Polrestabes Medan, Dinas DPMPTSP Dan TNI- Polri Menertibkan Pool Angkutan Umum Jalan SM Raja


Ardhani Sekretaris Satpol-PP kota Medan (foto Kanan Ujung). Erlando Purba Kasi Lalulintas Dinas Perhubungan kota Medan (foto Dua Samping Sekretaris Satpol-PP). Andhika purba (foto Kasat lantas Polrestabes medan) Perbesar

Ardhani Sekretaris Satpol-PP kota Medan (foto Kanan Ujung). Erlando Purba Kasi Lalulintas Dinas Perhubungan kota Medan (foto Dua Samping Sekretaris Satpol-PP). Andhika purba (foto Kasat lantas Polrestabes medan)

Medan , Publikapost.com – Berdasarkan Peraturan Walikota Medan (Perwal) nomor 61 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pool angkutan umum di kota Medan.

Personel gabungan Satlantas polrestabes medan, Dishub Satpol-PP medan Dan Tni- Polri serta Dinas dari pemko medan melakukan penertiban pool angkutan umum dijalan SM Raja. kota Medan. Kamis, 21/3/2024.

Sebelumnya Perusahaan angkutan umum telah menerima SP I, II Dan III. Karena tidak diperbolehkan lagi adanya aktivitas naik/turunya penumpang disepanjang jalan SM Raja yang telah ditentukan, dan berdasarkan hasil rapat dengan nomor 500 11 /0886. Dinas Perhubungan kota Medan.

Dengan berdasarkan surat perintah dari kasatpol PP kota Medan 800,1,11, 1,/1847. Satpol-PP kota Medan berkolaborasi dengan dishub kota Medan, Satlantas polrestabes medan, Dinas DPMPTSPDPMPTSP Kota Medan, TNI-Polri, dan stakeholder terkaitterkait, melaksanakan kegiatan penertiban pool angkutan umum, sesuai dengan peraturan walikota Medan nomor 61 tahun 2018.tentang penertiban pool angkutan umum.

Rakhmat Adisyah Putra Harahap SSTP, M.A.P Kasatpol PP kota Medan menyampaikan bahwa kegiatan penertiban pool bus. Guna memaksimalkan penggunaan Terminal AmplasAmplas. Dan selain Itu aktivitas keluar masuk bus di pool sepanjang jalan Sisingamangaraja selama ini sudah mengganggu arus lalu lintas.

Dalam Apel tersebut,Kasatpol PP kota Medan yang diwakili Sekretaris Satpol-PP kota Medan Ardhani. Ia menyampaikan bahwa kegiatan penertiban dilakukan kepada perusahaan perusahaan angkutan, yang telah melanggar perwal nomor 61 tahun 2018 tentang pool angkutan umum.

“Masih kata Ardhani ia menyampaikan kepada team gabungan agar penertiban dilaksanakan secara humanis, dan kondusif,” ujar Ardhani.

Adapun perusahaan perusahaan yang disegel olehnya tim gabungan antara lain:

*PT.karya agung Trans

*PT KUPJ Gruop.

*Tiomaz trans

*Gopans Jaya

*PT.marisi Jaya

*PT.Simtorex

*Tapanuli Trans Travel

Sementara itu untuk pelaksanaan penertiban pool angkutan umum sampai ini kondisi aman dan kondusif. (Habib)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

Baca Lainnya

Siap Kibarkan Bendera Merah Putih, Bupati John Kenedy Azis Resmi Mengukuhkan 34 Anggota Paskibraka Padang Pariaman

16 Agustus 2025 - 02:07 WIB

​Program Mahasiswa PMM Berdampak UMM Ajak Warga Desa Sopet Cegah DBD dengan Metode 3M Plus

15 Agustus 2025 - 12:57 WIB

Sumbangkan 21 Medali Emas Kejuaraan Dunia Karate ke-8 di Jepang, Kajati Sulsel Apresiasi Altet Karate-Do Gojukai Sulsel

15 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Ketut Sumedana Selaku Penggagas Raih Penghargaan Khusus

14 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Bupati Padang Pariaman Audensi dengan Kepala BPTD Sumbar Membahas Pengadaan Pemasangan Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya

14 Agustus 2025 - 21:01 WIB

BWS Sumatera V Bersama Bupati dan Korem 032/Wirabraja Gelar Gerakan Irigasi Bersih dan Sawah Pokok Murah untuk Ketahanan Pangan

14 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Trending di Berita