Situbondo, Publikapost.com – Bulan Ramadan setengah bulan sudah berjalan, banyak hal yang terjadi yang menjadi dinamika dalam menjalani ibadah yang diwajibkan kepada umat muslim di seluruh dunia. Salah satu perlbagai toleransi yang terus dijalankan antar umat beragama seperti di Bali yang bulan Ramadan bersamaan dengan Hari Nyepi.
Berbicara puasa tidak lepas dengan amalan harus dikerjakan sesuai dengan syarat dan ketetntuan yang sudah kita ketahui dengan yang diajarkan agama. Namun bagaimana dengan wanita yang hamil dan menyusui bahkan para pekerja yang mencari nafkah untuk keluarga.
Menukil buku Fiqih Puasa dan Zakat Fitrah yang dikeluarkan oleh LBM-NU Kota Kediri menyampaikan ada beberapa hal yang perlu kita ketahui. Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa bila khawatir keselamatan
dirinya atau bayinya. Sementara untuk konsekuensi hukum yang diterima terdapat perincian sebagai berikut:
1. Wajib qadla’ dan tidak wajib fidyah, yaitu apabila hanya mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau disertai kekhawatiran pada keselamatan bayi.
2. Wajib qadla’ dan fidyah, yaitu bila hanya mengkhawatirkan keselamatan bayinya.