Menu

Mode Gelap

Berita Β· 6 Apr 2024 17:49 WIB

Transportasi Angkutan Barang Diberlakukan Pembatasan Melintas Saat Arus Mudik Lebaran di Sumut


Transportasi Angkutan Barang Diberlakukan Pembatasan Melintas Saat Arus Mudik Lebaran di Sumut Perbesar

 

Medan, Publikapost.com – Sejumlah Transportasi Angkutan Barang diberlakukan larangan melintas khusus saat arus mudik Lebaran Idul Fitri 2024 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pembatasan melintas khusus transportasi Angkutan Barang berlaku untuk Truck Barang, Jenis Sumbu Tiga atau lebih, Truck Barang, Jenis Kereta Tempelan atau Kereta Gandengan, Truck Barang, Jenis Pengangkutan Bahan Galian, Hasil Tambang, maupun Bahan Bangunan.

β€œIni keputusan bersama Kadis Perhubungan Sumut, Dirlantas, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Utara,” sebutnya, Jumat (05/04/2024) malam.

Pembatasan Trayek Operasi Transportasi Angkutan Barang ini berlaku pada ruas Jalan Nasional Medan – Berastagi, dan Pematangsiantar – Parapat Simalungun – Porsea, mulai Jumat (05/04/2024) pukul 09.00 WIB, dan berakhir pada Selasa (16/04/2024) pukul 08.00 WIB.

Untuk wilayah Ruas Jalan Nasional Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan Rantau Prapat – Kota Pinang – Batas Riau berlaku mulai Jumat (05/04/2024), dan berakhir pada Senin (15/04/2024) mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.

Beberapa jenis transportasi Angkutan Barang khusus Mengangkut Bahan Bakar Minyak maupun Bahan Bakar Gas, Hantaran Uang, Hewan Ternak, Pupuk, Pakan Ternak, Logistik Pemilu, Keperluan Penanganan Bencana Alam, Sepeda Motor Mudik dan Balik Gratis, dan Barang Bahan Pokok, tidak diberlakukan pembatasan melintas.

Hadi menambahkan, aturan pemberlakuan pembatasan khusus transportasi Angkutan Barang tersebut bertujuan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas saat arus mudik Lebaran Idul Fitri Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara.

“Guna mengutamakan rasa aman, nyaman, tertib, wujudkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, khususnya saat mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 H, Tahun 2024, di Wilayah Provinsi Sumatera Utara,” imbuhnya. (William)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita