Medan , Publikapost.com – Terbakarnya 6 rumah dan toko (ruko) di Jalan Medan Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (7/4/2024) malam Lalu, dilakukan oleh seorang maling rokok.
Pelakunya, Nur Akmal (22), warga Jalan Dusun 2, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
“Pelaku Nur Akmal merupakan maling Rokok yang mengakibatkan enam ruko terbakar,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Japri Simamora kepada wartawan saat paparan di Polrestabes Medan pada Rabu.(17/4/2024)
Kombes Teddy mengatakan, kebakaran bermula ketika Nur Akmal masuk dan bersembunyi ke dalam grosir pada Sabtu 6 April 2024 lalu sekira pukul 12:00 WIB untuk mencuri.
Ternyata, laci penyimpanan uang yang diincarnya sudah kosong dibawa pemiliknya pulang kampung.
Dari pada tak mendapatkan apapun, ia pun mencuri beberapa bungkus rokok.
Saat hendak keluar rupanya sudah terkunci total dari luar dan tidak ada cela.
Selama beberapa jam terkurung, akhirnya pada Minggu 7 April dia berinisiatif memutus arus listrik, lalu menyambungkan dua kabel hingga menimbulkan percikan api.
Percikan inilah kemudian menyambar plastik, kardus dan tisu hingga menimbulkan asap dan api dari dalam.
Ketika warga berdatangan untuk memadamkan api, ia pun mencoba keluar dengan cara menjebol pagar, lalu pergi begitu saja.
“Habis diputuskan kabel listriknya, di lengketkan sampai ada percikt. Kemudian terduga pelaku memanfaatkan situasi untuk keluar dari toko melalui pintu besi samping yang persis bersebelahan dengan Warkop Tuan Kopi dengan cara merusak 1 gembok bagian bawah pintu besi tersebut,” Terang Kapolrestabes Medan. (Habib)