Menu

Mode Gelap

Berita ยท 23 Apr 2024 12:42 WIB

Terbukti Melanggarย  Tindak Pidana Perzinahan, Ferawati Dan Riski Diamankan Oleh Tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel


Terbukti Melanggarย  Tindak Pidana Perzinahan, Ferawati Dan Riski Diamankan Oleh Tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel Perbesar

 

Sulsel, Publikapost.com — Melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan โ€œBuronanโ€ Kejaksaan Negeri Soppeng yaitu seorang perempuan yang bernama Ferawati alias Fera Binti Arafa dan seorang lelaki yang Bernama Riski Alias Ikki dalam Perkara Tindak Pidana Perzinan terbukti melanggar pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi,ย SH.MHย menjelaskan Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 14.30 Wita,

Bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Perzinahan dimana perkara Terdakwa Ferawai Alias Fera Binti Arafa dan Terdakwa Riski Alias Ikki telah dinyatakan Inkrachtย berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor : 80/Pid.B/2023/PN Wns terhadap Terdakwa Ferawati Alias Fera Binti Arafa sedangkan terhadap Terdakwa Riski Alias Ikki juga telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor : 81/Pid.B/2023/PN Wns yang amar putusannya sebagai berikut :

Menyatakan terdakwa Ferawati Alias Fera Binti Arafa dan Terdakwa Riski alias Ikki terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Zina”:

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ferawati Alias Fera Binti Arafa dan terdakwa Riski Alias Ikki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan,” ungkapnya.

Disamping itu, terpidana Ferawati Alias Fera Binti Arafa dan Terpidana Riski alias Ikki sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI,” tegasnya

Ke dua terpidana tersebut sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, SH., MH, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terpidana Ferawati dan terpidana Riski atau Ikki di sebuah Klinik yang berlokasi Jalan Sunu Komplek Unhas Barayya Kota Makassar.

Selnjutnya kedua DPO yaitu Terdakwa Ferawaiย  dan Terdakwa Riskiย  meninggalkan Kabupaten Soppeng sekitar tanggal 19 Januari 2024, dan kedua Terdakwa tinggal satu rumah di sebuah rumah kost beralamat di Jln. Perintis Kemerdekaan tepatnya di belakang Mall Nipa Makassar, dan beaktifitas di sebuah warung makan Mutiara Laut di depan Kantor Gubernur Kota Makassar, sedangkan Terdakwa Ferawati dan Riski alias IKKI beraktifitas sebagai tenaga Elyas Ekstension (sulam alis);

Buronan atas nama Terpidana Ferawati dan Terpidana Riski yang telah diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pelaksanaan Eksekusi.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, SH., MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena โ€œtidak ada tempat yang aman bagi para Buronanโ€, Pungkasnya. (Hef)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Polsek Mampang Prapatan Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub Bersama Stakeholder

22 November 2024 - 14:03 WIB

Diduga Edarkan Norkoba, Seorang Pria Diringkus Polisi di Binjai

22 November 2024 - 13:29 WIB

Pria Asal Kota Medan Diciduk Satreskoba Polres Binjai Tangkap Tangan Penjual Narkotika, Jenis Sabu

22 November 2024 - 13:26 WIB

Patroli Dunia Maya, Polda Sumut Tangkap Warga Medan Selayang Promosikan Situs Judi Online

22 November 2024 - 13:23 WIB

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Trending di Berita