Jakarta , Publikapost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan kedua pemohon.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung acara penetapan pemenang Pilpres 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/04/24)
“Kami mengundang ketua MPR, ketua DPR dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta kami mengundang Bapak Presiden,” ujarnya, Selasa (23/04/24).
Lebih lanjut Idham menerangkan Kemudian, KPU mengundang pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Surat undangan penetapan pemenang Pilpres sudah dikirimkan ke para pihak tersebut,” terangnya singkat. (Nfn/Phay).