Jakarta, Publikapost.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari resmi membuka Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta.
“Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, Rapat Pleno KPU Terbuka dengan agenda penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu 2024 pada hari ini Rabu 24 April 2024 dinyatakan dibuka,” ucapnya saat pembukaan rapat pleno terbuka di Gedung KPU RI.
Hasyim menerangkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan MK, menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 202, pada Senin (22/04/24).
“KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024. Keduanya akan menjalani pelantikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024. Akan tetapi hasil tersebut disengketakan di MK,” terangnya.
Hasyim mengungkapkan penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB,” ungkapnya.
Hasyim menjelaskan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara.
“Adapun total surat suara sah, berjumlah 164.227.475 suara,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik pada Selasa (23/04/24) mengatakan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih memang dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Sementara itu, MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, pada pada Senin (22/05/24).
“Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” katanya.
Lebih lanjut, atas putusan tersbut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
“Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024,” lanjutnya.