Menu

Mode Gelap

Berita ยท 3 Mei 2024 13:36 WIB

Sekda Rudy R Rilis Komitmen akan Terus Berbenah dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik


Sekda Rudy R Rilis Komitmen akan Terus Berbenah dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Perbesar

Padang, Publikapost.com – Kabupaten Padang Pariaman, kembali menorehkan prestasi yang membanggakan, pada saat upacara peringatan, hari pendidikan nasional dan Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024, Padang Pariaman meraih penghargaan sebagai Kabupaten terbaik tiga dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun anggaran 2023, di Provinsi Sumatera Barat.

Penghargaan tersebut, diserahkan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman, Rudy R. Rilis di lapangan Kantor Gubernur Sumatera Barat, pada Kamis (02/05/2024).

Sekda Rudy R. Rilis menyebutkan, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berbagai upaya telah dilakukan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk melalui penerapan standar pelayanan minimal (SPM) di berbagai sektor.

” Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung upaya kami.

Penghargaan ini menjadi motivasi, bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Padang Pariaman,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan, penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Kabupaten Padang Pariaman terus berbenah dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Diharapkan, prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk terus bekerja keras dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa depan.

Ia mengajak, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, agar semakin optimal dan memuaskan masyarakat.

Diketahui, penghargaan SPM ini diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada daerah yang telah mencapai standar minimal pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Penilaian ini, dilakukan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Kemendagri.

(Fakhri)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

MK Putuskan Waktu Pemungutan Suara Pemilu Nasional Dipisah Dengan Pilkada Dan Pileg

27 Juni 2025 - 03:28 WIB

434 PPPK Resmi Terima SK Pengangkatan, Bupati John Kenedy Azis Ingatkan Jaga Legalitas dan Loyalitas dalam Menjalankan Tugas

26 Juni 2025 - 19:34 WIB

Puncak HUT Bhayangkara, Polri Luncurkan Robot Polisi

26 Juni 2025 - 19:29 WIB

BPKN RI Dorong Kemenag dan BPH Melakukan evaluasi Sistem Antrean Ibadah Haji Nasional

26 Juni 2025 - 17:55 WIB

Aspidus Kejati Sulsel Pimpin Press Release, Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Ruas Jalan di Kepulauan Selayar Rp.2,24 Miliar

26 Juni 2025 - 16:32 WIB

Cara Dan Syarat Masuk Jakarta Fair Dengan Graris !

26 Juni 2025 - 10:17 WIB

Trending di Berita