Menu

Mode Gelap

Berita ยท 3 Mei 2024 13:36 WIB

Sekda Rudy R Rilis Komitmen akan Terus Berbenah dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik


Sekda Rudy R Rilis Komitmen akan Terus Berbenah dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Perbesar

Padang, Publikapost.com – Kabupaten Padang Pariaman, kembali menorehkan prestasi yang membanggakan, pada saat upacara peringatan, hari pendidikan nasional dan Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024, Padang Pariaman meraih penghargaan sebagai Kabupaten terbaik tiga dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun anggaran 2023, di Provinsi Sumatera Barat.

Penghargaan tersebut, diserahkan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman, Rudy R. Rilis di lapangan Kantor Gubernur Sumatera Barat, pada Kamis (02/05/2024).

Sekda Rudy R. Rilis menyebutkan, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berbagai upaya telah dilakukan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk melalui penerapan standar pelayanan minimal (SPM) di berbagai sektor.

” Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung upaya kami.

Penghargaan ini menjadi motivasi, bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Padang Pariaman,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan, penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Kabupaten Padang Pariaman terus berbenah dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Diharapkan, prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk terus bekerja keras dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa depan.

Ia mengajak, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, agar semakin optimal dan memuaskan masyarakat.

Diketahui, penghargaan SPM ini diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada daerah yang telah mencapai standar minimal pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Penilaian ini, dilakukan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Kemendagri.

(Fakhri)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Pokir Anggota DPRD Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar Menyerahkan Bantuan SPG Roda 3 Kepada Kelompok Nelayan

28 Agustus 2025 - 20:56 WIB

Berbuat Anarkis, Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo Di Petamburan

28 Agustus 2025 - 20:38 WIB

Kajati Sulsel Dampingi Sesjamintel Buka Kegiatan Edukasi Keuangan Pekerja Migran Indonesia di Makassar

28 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Fraksi DPRD Padang Pariaman Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan atas RAPBD-P Tahun Anggaran 2025

27 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Dendam Berujung Maut, Pria di Medan Siksa Wanita dengan Botol Bir Kedalam Kelamin Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 15:59 WIB

Masyarakat Pukat II Bersama BKM Al muqorrobin Dan Ormas Islam PSIN Desak Kepolisian Memasang Garis Police Line

27 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Trending di Berita