Medan, Publikapost.com – Bukan tanpa sebab emarahan warga Jalan Takenaka, Pasar Nippon terhadap petugas Dishub Kota Medan yang melakukan pengawalan untuk mengeluarkan beberapa truk tronton bermuatan beton yang terjadi hari ini, Jum’at, 3 Mei 2024.
Pasalnya Truk-truk yang dikawal tersebut adalah truk-truk yang dimasukkan untuk kepentingan PT JAYA BETON INDONESIA dengan upaya paksa beberapa waktu yang lalu ke Jalan Takenaka, Pasar Nippon menggunakan preman yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron sebab telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap warga yang menolak aktifitas industri dan pergudangan, di Jalan Takenaka, Pasar Nippon.
Itulah pemicu yang menjadi kemarahan warga sehingga kini truk-truk tersebut tidak diberi akses keluar oleh warga sampai preman diduga pelaku pengeroyokan warga yang berstatus buron tersebut diserahkan ke warga untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Medan Labuhan.
Selain itu, aksi warga dengan menutup akses transportasi untuk kepentingan industri dan pergudangan, di Jalan Takenaka, Pasar Nippon merupakan wujud protes penolakan warga terhadap aktifitas industri dan pergudangan yang menimbulkan gangguan dan berdampak buruk terhadap lingkungan hidup tempat tinggal masyarakat.
Masyarakat juga sudah enggan untuk dilakukan mediasi, sebab pengingkaran hasil mediasi selalu terjadi sehingga masyarakat tidak percaya lagi dan merasa tak penting untuk dilakukan mediasi.
Tuntutan warga saat ini adalah hentikan semua aktifitas industri dan pergudangan yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka, sebab wilayah itu merupakan Kawasan Pemukiman Padat Penduduk dan sebahagiannya merupakan Kawasan Ruang Terbuka Hijau yang mana tak layak aktifitas industri dan pergudangan berada di wilayah ini, hal mana pula aktifitas industri dan pergudangan sangat berdampak buruk terhadap lingkungan hidup tempat tinggal masyarakat sekitar, sebagaimana yang telah dialami secara langsung oleh warga Jalan Takenaka, Pasar Nippon terlebih warga lingkungan 5 sampai 8 Kelurahan Paya Pasir yang telah melakukan aksi secara spontanitas beberapa hari yang lalu sebab debu beton selalu menghujani rumah-rumah meraka, tidak hanya sampai disitu suara bising bahkan aktifitas pabrik yang berdampak rumah-rumah retak.
Kuasa Hukum Masyarakat Muhammad Ilyas, SHI yang merupakan Tim Advokasi dari Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) menerangkan bahwa Aksi yang dilakukan masyarakat adalah merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi UUD 1945 Pasal 28 H, dan UU No 32 Tahun 2009 Pasal 65.
Tak hanya itu, masyarakat yang memperjuangkan haknya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata, sebagaimana maksud pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Jadi, jangan pertontonkan sikap arogansi mengatasnamakan pemerintah di hadapan masyarakat yang mana sikapnya sudah melampaui batas kewenangan. Berikan kepastian sikap dan kepastian hukum yang berkeadilan agar masyarakat merasa diayomi dan dilayani bukan di dikebiri, (Habib)