Medan, Publikapost.com – Berdasarkan Nomor : LP/B/271/V/2024/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Pada hari Jumat (3/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB, polsek medan kota menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan di salah satu toko di Komplek Multatuli, Jalan H. Misbah, Medan.
Usai dilakukan penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota kemudian melakukan olah TKP dan mengecek CCTV sehingga dengan cepat terduga pelaku berhasil diidentifikasi.
Tak butuh kurun waktu lama, Tim Reskrim Polsek medan kota Langsung Bekuk IW(47) Pelaku Pencurian aset milik Perusahaan PT. Perdana Agro yang berlokasi di kawasan Komplek Multatuli Jalan H. Misbah, Medan, Sumatera Utara.
Aksi IW tergolong nekat, pasalnya dalam menjalankan aksinya ia sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya tersebut. Sehingga memberanikan diri untuk melakukan aksi pencurian milik aset perusahaan PT. Perdana Agro.
“Dari lokasi, dan pengakuan pelaku ia nekat mencuri dan menguras aset perusahaan berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 3 (tiga) unit laptop, 3 (tiga) unit monitor komputer, 3 (tiga) unit CPU komputer,” terangnya
Maka ada sebuah kata pepatah menyatakan “Sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, akhirnya tercium jugaβ, begitulah peribahasa yang cocok disematkan kepada IW (47) seorang office Boy di PT. Perdana Agro di kawasan Komplek Multatuli, Jalan. H. Misbah, Medan.
Sementara itu dilokasi berbeda, Elsen selaku Pelapor didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Budi D.Simanungkalit S.H, M.H, CPM mengaku puas dengan Kinerja Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang terbukti menindaklanjuti Laporannya itu.
Lanjut, Budi D.Simanungkalit S.H, M.H, CPM menyampaikan Apresiasi serta juga berharap agar penyidik melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya sebagaimana dalam kasus IW (47) ini agar kasus ini terang benderang.
Dimana sebelumnya Jumat (3/5/2024) lalu, salah satu saksi berada lokasi melihat ruangan sudah acak-acakan dan melihat beberapa barang di ruangan telah hilang.
Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih dimana Pada hari Jumat (3/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB, kita ada menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan di salah satu toko di Komplek Multatuli, Jalan H. Misbah Medanβ ucapnya, Sabtu (4/5/2024).
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Medan Kota langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya melakukan penyelidikan.
Usai dilakukan penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota kemudian melakukan olah TKP dan mengecek CCTV sehingga dengan cepat terduga pelaku berhasil diidentifikasi.
βUsai melakukan olah TKP dan mengecek CCTV, alhamdulillah dalam waktu 1Γ24 jam terduga pelaku berhasil kita amankan yang tidak lain adalah karyawan perusahan tersebut,β bebernya.
Pelaku berinisial IW (47) yang diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota. di rumah Jalan Kelambir V, mengaku membawa hasil curian 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 3 unit laptop, 3 unit monitor komputer, 3 unit CPU komputer dan 1 topi warna merah seperti yang terekam di CCTV, pelaku ini merupakan karyawannya.
Terhadap pelaku, petugas mengenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara maksimal.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih mengimbau, perusahaan terkhusus di wilayah hukum Medan Kota untuk tetap waspada, agar tidak menjadi korban aksi kejahatan.βSebab aksi kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat,β pungkasnya. (Habib)