SUKABUMI, Publikapost.com β Aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran bergema di seluruh Negeri, termasuk di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/05/2024).
Sejumlah wartawan yang merupakan Gabungan Wartawan/Jurnalis Sukabumi Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Jalan Ir. H. Juanda No. 10 Kota Sukabumi, Rabu (22/5)2024).
Aksi penolakan ini, dimotori sejumlah organisasi kewartawanan di Kota dan Kabupaten Sukabumi, diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Sukabumi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya dan organisasi lokal lainnya. Dalam pernyataan sikapnya, Gabungan Wartawan/Jurnalis Sukabumi Raya dengan tegas menyatakan penolakan terhadap beberapa pasal kontroversial dalam revisi UU Penyiaran, yang berpotensi menghalangi tugas-tugas jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
βTugas-tugas jurnalistik berada dibawah kewenangan Dewan Pers. Namun draf RUU Penyiaran ini dinilai bisa memunculkan tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),β ujar Mohamad Satiri, membacakan pernyataan sikap bersama.
Dikutip dari pernyataan sikap Gabungan Jurnalis Sukabumi Raya, pasal-pasal yang menjadi sorotan diantaranya Pasal 50B ayat 2 huruf c, yang mengatur pelarangan media menayangkan konten siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Padahal, menurutnya, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis.
Selain itu, Pasal 50B ayat 2 huruf k, mengatur penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung kebohongan, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini menimbulkan berbagai penafsiran terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. hal ini membingungkan dan bisa menjadi alat kekuasaan membungkam dan mengkriminalisasi insan pers.
Pasal lainnya dalam RUU Penyiaran yang disorot adalah pasal 8A huruf q dan pasal 42 ayat 2, yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di dewan Pers.
βMenyikap hal tersebut kami menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, kami menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. Kedua, meminta DPR I mengkaji kembali draf revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi profesi kewartawanan/jurnalis, serta publik secara terbuka. Ketiga, meminta semua pihak mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam pers serta kreativitas individu diberbagai platform. Keempat, mendesak unsur Forkopimda Kota Sukabumi, khususnya DPRD Kota Sukabumi berkirim surat kepada DPR RI terkait penolakan RUU Penyiaran,β tegas Mohamad Satiri, yang juga Ketua PWI Kota Sukabumi.
Sementara Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Kamal Suherman mengatakan, mendukung sepenuhnya aspirasi yang disampaikan para jurnalis Sukabumi Raya dan akan menyampaikan kepada DPR RI sebagai masukan dalam kelanjutan pembahasan RUU Penyiaran tersebut.
βKami mendengarkan tuntutan yang telah disampaikan kawan-kawan Jurnalis, intinya menolak (sebagian-red) dari draf RUU Penyiaran. Jelas, kami sependapat dengan aspirasi teman-teman jurnalis. Selanjutnya kami akan meneruskan aspirasi ini ke DPR RI sebagai masukan untuk pembahasan selanjutnya,β ujar Kamal Suherman, didampingi beberapa anggota DPRD lainnya.
Diakhir aksi, Ketua DPRD Kota Sukabumi juga turut menandatangani pernyataan sikap, bersama ketua organisasi ke wartawan dan korda yang ada di Sukabumi Raya.
Aksi gabungan wartawan/jurnalis Sukabumi Raya ini mendapat perhatian dari Polres Sukabumi Kota dengan menurunkan sejumlah anggota pengamanan. Para jurnalis menyampaikan aspirasi dengan tertib hingga berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. (Red/Nfn)