Menu

Mode Gelap

Berita Β· 29 Mei 2024 16:55 WIB

Belasan Unit Ruko Di jalan Tuasan Masih berdiri Kokoh Diduga Tidak Memilik PBG, Desak Walikota Medan Untuk Tinjau Lokasi Dan Minta Bongkar Bangunan Ruko


Tampak Bangunan Ruko Bagian  Dijalan Tuasan Masih Berdiri Kokoh, Diduga Tidak Memiliki PBG. Mohon Pak Walikota Segara Tindak Tegas Dan Bongkar Bangunan Yang Menyalahi Izin PBG Perbesar

Tampak Bangunan Ruko Bagian Dijalan Tuasan Masih Berdiri Kokoh, Diduga Tidak Memiliki PBG. Mohon Pak Walikota Segara Tindak Tegas Dan Bongkar Bangunan Yang Menyalahi Izin PBG

Medan, Publikapost.com – Guna memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemko Medan, pihak kecamatan terkesan tutup mata, Dinas PKP2R kota Medan Diduga Memberlakukan Pembiaran dan tidak mendukung program Walikota Medan Untuk mendapatkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kota Medan. Rabu 29/5/2024.

Terkait Adanya Belasan unit bangunan Ruko yang diduga Tidak Memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan tembung, terkesan tidak tersentuh hukum.

Dimana sebuah bangunan permanen didirikan tanpa adanya Surat Izin Persetujuan Bangunan Gedung maka bangunan tersebut bisa dikatakan bangunan ilegal dan secara aturan tentu ada sangsinya, bahkan bukan saja sangsi administratif, pemberhentian kegiatan sampai dengan sangsi pidananya juga ada karena melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Jo Perwal Kota Medan Nomor : 41/2012 Tentang Pelaksanaan Perda Kota Medan Nomor : 5 Tahun 2012 Jo Perubahan Atas Perda Kota Medan No : 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah di Lingkungan Pemko Medan Bagian Kedua Belas Pasal 29 huruf h yaitu Merubuhkan /Pembongkaran terhadap Bangunan dan Pagar yang Menyimpang/ Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelumnya Dilansir Dari Detik Sumut. Rabu,6/3/2024. Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta Sekolah Global Prima National School untuk membongkar sendiri tembok yang dibangun di Gang Abadi, Jalan Brigjen Katamso. Bobby memastikan tembok itu dibangun tanpa izin, apalagi gang tersebut adalah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

Sekolah Swasta Global Prima National School menembok Gang Abadi di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Pihak sekolah diminta untuk menghancurkan sendiri tembok tersebut. Bobby mengaku menyampaikan hal itu secara lisan hingga surat secara resmi jika tidak digubris.

“Yang nembok lah yang hancurin, masa yang nembok orang yang hancurin kita. Sudah saya sampaikan, wajib dibuka itu (tembok). Itu gang punya kita,” ujarnya di Medan, Rabu (6/3/2024)..

Sumber : https://www.detik.com/sumut/berita/d-7228200/bobby-minta-sekolah-global-prima-bongkar-tembok-di-gang-abadi-nggak-ada-izin

Maka dari itu Awak media, Desak Walikota Medan untuk Menindak Tegas serta menurunkan Tim Penindakan, dan apabila Bangunan tersebut menyalahi Izin PBG nya. Maka Periksa Jajaran nya Dari tingkat Kelurahan, Kecamatan Serta Dinas Terkait Kenapa Melakukan Pembiaran.

Pantauan investigasi Wartawan Dilokasi Tidak Terlihat Papan PBG, namun Mandor Pekerja Bangunan Tersebut ketika dikonfirmasi, iya menyatakan Urusan Wartawan hubungi Saja Pak Samsuwir, namun sangat disayangkan hingga saat ini, puluhan bangunan tersebut masih berdiri Kokoh. Diduga Mengabaikan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota.

Dilokasi berbeda Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung Ibu Umi sampai saat ini ketika Dikonfirmasi wartawan, Memilih Bungkam Tak bisa memberikan Keterangan.. Kepada bapak walikota Mohon Di tindak Tegas Dan panggil Oknum Trantib yang ada si kecamatan medan tembung.

Masih Di hari yang sama Dan lokasi berbeda. Kabid Dinas PKP2R ikhwan Ketika Dikonfirmasi wartawan ia menyatakan Sdh sp 3 bang, mau naik konsep satpol,” terang Iwan.

Sementara itu hingga saat ini masih banyak saya temui bangunan yang tidak memiliki IMB selama masa pembangunannya, bahkan sampai bangunan itu selesai dibangun, tidak memiliki IMB.

Hal itu disampaikan Walikota Medan Bobby Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 yang dilakukan secara zoom meeting di Command Center Balai Kota, Rabu (29/07 /2023).

Menurut Bobby Nasution, ia mengherankan bangunan yang tidak memiliki IMB hingga selesai dibangun itu tidak pernah dipersoalkan. β€œSeharusnya ini menjadi perhatian kita.”

Menyikapi hal itu, menantu Presiden Joko Widodo ini selanjutnya minta agar perangkat daerah terkait segera melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB, dan dalam melakukan penindakan jangan pandang bulu!” tegas Walikota Medan.

Bobby Nasution menambahkan, jika ada aduan dari wilayah mengenai IMB, ia meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang langsung cepat merespon.β€œKalian bisa berkolaborasi dengan Satpol PP dan teman-teman yang ada di kewilayahan.” terang Walikota Medan.

Maka dari itu awak media desak Walikota Medan untuk turun ke lokasi dimana saja yang adanya pengerjaan proyek Perumahan Ruko yang ada di kota Medan,yang diduga menyalahi Izin PBG nya. (Habib)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Polsek Mampang Prapatan Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub Bersama Stakeholder

22 November 2024 - 14:03 WIB

Diduga Edarkan Norkoba, Seorang Pria Diringkus Polisi di Binjai

22 November 2024 - 13:29 WIB

Pria Asal Kota Medan Diciduk Satreskoba Polres Binjai Tangkap Tangan Penjual Narkotika, Jenis Sabu

22 November 2024 - 13:26 WIB

Patroli Dunia Maya, Polda Sumut Tangkap Warga Medan Selayang Promosikan Situs Judi Online

22 November 2024 - 13:23 WIB

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Trending di Berita