Padang Pariaman, Publikapost.com – Sekretaris Daerah Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Padang Pariaman, terkait perpanjangan masa jabatan 56 Wali nagari Kabupaten Padang Pariaman.
Penyerahan SK tersebut, berlangsung di Hall IKK Kawasan Parit malintang Senin, (03/06/24), dan disaksikan oleh segenap unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, BAMUS, dan LPM Se-Kabupaten Padang Pariaman.
Dari 74 Wali nagari periode 2018-2024, 56 Wali nagari yang diperpanjang masa jabatannya, merupakan yang telah habis masa jabatannya.
Sementara 18 Wali nagari lainnya, sudah berhenti dengan berbagai sebab dan alasan, sehingga digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Bupati Padang Pariaman.
Usai menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan, Sekda Rudy R. Rilis menuturkan, sehubungan adanya perpanjangan masa jabatan Wali Nagari, maka diharapkan dapat memanfaatkannya dengan baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan juga menuntaskan janji-janji atau visi dan misi pada waktu pemilihan Wali nagari.
“Marilah kita bekerja sungguh-sungguh, ikhlas dan mengabdikan diri demi kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat nagari serta mendukung Bupati Padang Pariaman dalam mencapai Visi dan Misi pembangunan Kabupaten Padang Pariaman yaitu βPadang Pariaman CERMAT,β ungkapnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hendri Satria, penyerahan SK perpanjangan Jabatan Wali nagari sesuai dengan yang di amanatkan oleh Undang-Undang, Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan pimpinan pemerintahan nagari, setelah berakhirnya periodesasi jabatan Wali nagari tahun 2018-2024, menjadi 2018-2026, Artinya diperpanjang 2 (dua) tahun lagi,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, dari 103 nagari di Kabupaten Padang Pariaman, periodesasi masa jabatan terbagi 2 (dua) jenis, yakni sebanyak 74 Wali nagari periode 2018-2024 dan 29 Wali nagari dengan periodesasi masa jabatan 2021-2027 (masa jabatan 6 tahun).
(Fakhri)