Menu

Mode Gelap

Berita ยท 5 Jun 2024 17:13 WIB

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Gelar Konferensi Pers Ibu Lecehkan Anak Kandung


Tersangka R (22) Viral Di Media Sosial Perbesar

Tersangka R (22) Viral Di Media Sosial

Jakarta, Publikapost.com Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial R (22) diduga melakukan tindakan kasus asusila kepada seorang balita dan direkam sehingga video tersebut viral di media sosial (medsos).

Setelah mengamankan pelaku yang berada di video tersebut, Polres Tangerang Selatan, kemudian melimpahkan kasus pelecehan anak yang terjadi di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual atau perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri yang masih berusia di bawah lima tahun.

Polisi pun menggelar konferensi pers kasus tersebut yang dilaksanakan di Mapolda Metro Jaya dengan menghadirkan tersangka dengan baju tahanan. Tersangka yang memakai masker hanya menunduk saat ditampilkan ke awak media.

Tersangka R (22) Memakai Baju Tahanan Di Hadapan Awak Media Saat Konferensi Pers

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan tersangka sendiri sebelumnya menyerahkan diri ke Mapolres Metro Tangerang Selatan, usai video yang memuat dirinya bersama anaknya viral di media sosial yang diduga sedang melecehkan atau melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya, hingga akhirnya dijemput Polisi, pada Minggu (02/06/24).

Baca Selengkapnya :ย https://publikapost.com/tergiur-uang-belasan-juta-ibu-tega-lecehkan-anak-kandung-di-tangerang-selatan/

“Penangkapan terhadap Tersangka di Mako Polres Tangerang Selatan,โ€ ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (05/06/24).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan kersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sebelum nantinya akan menjalani persidangan vonis hukumannya.

“Adapun terhadap tersangka dalam kasus tersebut dipersangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,” jelasnya. (Nfn/Phay)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

Baca Lainnya

Patroli Dunia Maya, Polda Sumut Tangkap Warga Medan Selayang Promosikan Situs Judi Online

22 November 2024 - 13:23 WIB

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya Balap Liar kepada Pelajar

21 November 2024 - 15:31 WIB

Pastikan Zero Halinar, Rutan Situbondo, Kembali Geledah Kamar Hunian WBP

21 November 2024 - 15:23 WIB

Pengairan Perdana Irpom 2024 Dukung Ketahanan Pangan di Situbondo

21 November 2024 - 12:34 WIB

Trending di Berita