Menu

Mode Gelap

Berita Β· 7 Feb 2025 17:01 WIB

Ahli Waris Jannus Mangaloksa Siagian Kecewa Atas Alasan BPJS Ketenagakerjaan Menolak Klaim


Ahli Waris Jannus Mangaloksa Siagian Kecewa Atas Alasan BPJS Ketenagakerjaan Menolak Klaim Perbesar

Medan, publikapost.com Kasus Penolakan Klaim Jaminan Kematian (JKM) menjadi atensi perbincangan hangat Masyarakat dan sorotan publik. Dugaan ada sistem yang disengaja dilakukan untuk menutupi kebenaran yang semestinya terlayani, namun lembaran hitam yang ditampilkan sebagai alasan untuk membalikkan fakta data yang sebenarnya.

Kali ini, Seorang Warga yang menjadi Korban permainan sistem yang diduga sengaja diciptakan, bernama Siti Mahmudah, Istri Almarhum Jannus Mangaloksa Siagian, mengungkapkan kekecewaannya setelah Klaim JKM Suaminya ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Almarhum Jannus, Warga Komplek Yuka, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, Kota Medan sudah terdaftar sebagai Peserta BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) melalui Agen PERISAI atas nama Dermawati Simaremare sejak tanggal 06 Februari 2024 lalu.

Namun, setelah meninggal dunia pada tanggal 14 Juli 2024, Klaim Jaminan Kematian yang diajukan Ahli Warisnya tidak dapat diproses dengan alasan BPJS Ketenagakerjaan karena ketidaksesuaian data.

Kasus ini terungkap saat Ahli Waris mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada tanggal 17 Januari 2025.

Fredy, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, berdasarkan investigasi lapangan, terdapat perbedaan antara data pendaftaran dan fakta yang ditemukan.

β€œInformasi terkait pekerjaan Almarhum sebagai Abang Ojek Pangkalan tidak sesuai dengan hasil investigasi kami, sehingga klaim tidak dapat diproses,” dalihnya.

Namun, Ferianto Manurung, Pendamping Ahli Waris meragukan sistem kinerja yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, dan mempertanyakan hasil keputusan BPJS. Mengapa Pihak BPJS baru disaat sekarang ini menyampaikan permasalahan hasil investigasi yang mereka peralaskan, kenapa setelah Jannus meninggal dunia beberapa bulan lalu tidak disampaikan alasan BPJS yang demikian.

β€œJika memang ada ketidaksesuaian, mengapa bukan dari sejak awal pihak BPJS Ketenagakerjaan memberitahukannya, sampai tidak ada verifikasi mendalam? Mengapa premi tetap diterima jika tidak memenuhi syarat?” terangnya.

Kasus ini menambah Daftar Panjang Keluhan Masyarakat terhadap kinerja layanan BPJS Ketenagakerjaan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut juga sebelumnya telah menerima banyak laporan serupa. Ferianto menjelaskan, Pihaknya akan terus memperjuangkan Hak Ahli Waris, bahkan jika harus menempuh jalur hukum.

Masyarakat Sumut berharap BPJS Ketenagakerjaan supaya lebih transparan, profesional, dan memperbaiki sistem verifikasi Peserta agar tidak terjadi pembohongan publik dan menutup-nutupi lembaran dan rantai hitam yang ada di dalamnya, serta kasus serupa tidak terulang lagi kedepannya.

(William)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Ribuan Peserta Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79 dan Berbagai Atraksi di Monas

1 Juli 2025 - 17:29 WIB

Satpolpp Kota Medan Bungkam Ketika Dikonfirmasi Wartawan “Ketok Cantik” Bangunan Perumahan Royal Residence

1 Juli 2025 - 17:12 WIB

Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Bupati JKA Apresiasi Polres Padang Pariaman Dalam Menjaga Keamanan dan Penegakan Hukum

1 Juli 2025 - 17:04 WIB

Inspektorat Melakukan Audit Penggunaan Dana Puskesmas Tahun Anggaran 2024

1 Juli 2025 - 12:43 WIB

HUT Bhayangkara Ke-79, Prabowo : Kepolisian Harus Jadi Tangguh, Unggul, Bersih dan Dicintai Rakyat

1 Juli 2025 - 10:56 WIB

LHKPN Ketua DPRD Dipertanyakan, M. Sahi: Jangan Terburu-buru Menilai

1 Juli 2025 - 09:29 WIB

Trending di Berita