Menu

Mode Gelap

Berita Β· 14 Mei 2024 00:25 WIB

Akhirnya DPRD Padang Pariaman Menerima LKPJ Bupati Tahun 2023 untuk Disyahkan sebagai Peraturan Daerah


Akhirnya DPRD Padang Pariaman Menerima LKPJ Bupati Tahun 2023 untuk Disyahkan sebagai Peraturan Daerah Perbesar

 

Pariaman, Publikapost.com – Bupati Padang Pariaman, yang diwakili Sekretaris Daerah Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Padang Pariaman yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan fikiran atas pembahasan LKPJ Bupati tahun 2023 sesuai dengan tahapan yang telah dilalui.

Hal tersebut, diungkapkan Rudy saat menyampaikan, sambutan Bupati Padang Pariaman pada agenda Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi DPRD terhadap LKPJ Bupati Padang Pariaman Tahun 2023, di Ruang Rapat DPRD Padang Pariaman, Senin (13/5/24).

Rudy menyebutkan, setiap masukan sumbang saran yang disampaikan, oleh Bapak Dewan yang terhormat, akan menjadi catatan dan pedoman untuk menjadi perbaikan pada pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2024 dan anggaran kegiatan tahun berikutnya.

“Tentu masukan-masukan, sumbang dan saran yang disampaikan akan menjadi catatan dan pedoman untuk menjadi perbaikan pada pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran berjalan (2024) dan anggaran kegiatan tahun berikutnya,” ucap Rudy.

Ia melanjutkan, sesuai pasal 19 ayat 3 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Rekomendasi DPRD, terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 ini, menjadi bahan bagi Kepala Daerah untuk penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Penyusunan anggaran, pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah.

Sebelumnya, agenda sidang paripurna yang mengagendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi DPRD terhadap LKPJ Bupati Padang Pariaman Tahun 2023, yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Arwinsyah, dan Wakil Ketua Aprinaldi, Sempat diwarnai beberapa catatan, kritikan dan saran oleh masing masing Fraksi.

Namun, akhirnya kedelapan Fraksi yang ada di DPRD, dapat memahami dan menerima LKPJ Bupati Padang Pariaman tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah.

“Setelah dicermati penyampaian masing-masing fraksi yang ada di DPRD Padang Pariaman, maka terhadap penyajian LKPJ Bupati Padang Pariaman tahun 2023, kedelapan Fraksi dapat memahami dan menerima untuk dijadikan Perda,” terang Arwinsyah. (Fakhri)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Siap Kibarkan Bendera Merah Putih, Bupati John Kenedy Azis Resmi Mengukuhkan 34 Anggota Paskibraka Padang Pariaman

16 Agustus 2025 - 02:07 WIB

​Program Mahasiswa PMM Berdampak UMM Ajak Warga Desa Sopet Cegah DBD dengan Metode 3M Plus

15 Agustus 2025 - 12:57 WIB

Sumbangkan 21 Medali Emas Kejuaraan Dunia Karate ke-8 di Jepang, Kajati Sulsel Apresiasi Altet Karate-Do Gojukai Sulsel

15 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Ketut Sumedana Selaku Penggagas Raih Penghargaan Khusus

14 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Bupati Padang Pariaman Audensi dengan Kepala BPTD Sumbar Membahas Pengadaan Pemasangan Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya

14 Agustus 2025 - 21:01 WIB

BWS Sumatera V Bersama Bupati dan Korem 032/Wirabraja Gelar Gerakan Irigasi Bersih dan Sawah Pokok Murah untuk Ketahanan Pangan

14 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Trending di Berita