Jakarta, Publikapost.com – Saat Aksi Peringatan Darurat Indonesia, Aparat kepolisian mengamankan sejumlah peserta demo yang merangsek masuk arena parlemen usai massa menjebol pagar Gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/08/24).
Kericuhan tidak terhindarkan. Aparat kepolisian dengan pelengkap tameng dan alat pentung membentuk barikade untuk memukul mundur massa yang mulai tidak bisa dikendalikan.
Pantauan dilokasi dan informasi di dapatkan setidaknya 10 orang diamankan oleh petugas dan langsung digiring ke mobil taktis dan posko pengamanan guna dilakukan pemeriksaan.
Aparat gabungan TNI-Polri masih berusaha memukul mundur massa yang terus menggelorakan protes atas rencana pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR.
Massa aksi tolak RUU Pilkada melempari aparat keamanan dengan botol saat aparat mencoba keluar dari barikade di dalam Kompleks DPR menuju ke luar pagar. Aparat gabungan yang terdiri dari Polisi dan TNI mendapat perlawanan.
Massa sebelumnya juga berhasil menjebol pagar belakang gedung DPR kemudian masuk ke dalam kompleks. Namun terhenti dengan adanya barikade lapis kedua aparat gabungan.
Dalam aksinya massa juga membakar ban, botol, hingga spanduk. Massa meminta bertemu dengan perwakilan DPR.
Aksi ini merupakan reaksi penolakan dari publik lantaran Baleg DPR sepakat membawa RUU Pilkada ke Paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Menanggapi hal tersebut, Firma Hukum Avya Law memberikan bantuan hukum secara gratis bagi peserta aksi demonstrasi ‘Kawal Putusan MK’ yang ditangkap.
Informasi tersebut disiarkan melalui akun Instagram Avya Law pada Kamis (22/08/24).
“Bantuan Hukum Gratis, Kawal Putusan MK, Jika Anda ditangkap sewenang-wenang karena menjadi peserta aksi DPR-RI atau Istana Negara hari ini, hubungi kami segera,” tulis keterangan dari Firma Hukum, Avya Lawa.
Bagi peserta aksi demonstrasi yang ditangkap, bisa menghubungi Avya Law melalui email probono@avya.law atau telepon di 021-2529010, dengan format:
βNama Pelapor
βNomow WhatsApp
βLokasi Kantor Polisi dan Unitnya (jika mengetahui)
βFoto KTP (Jika memungkinkan).
Selain itu, Firma Hukum Avya Law juga membuka pendaftaran Pengacara sukarelawan untuk bantuan hukum secara gratis bagi peserta aksi demonstrasi yang ditangkap, dengan format:
βNama Advokat
βNama Kantor Hukum/Perseorangan
βScan Copy Kartu Nama Advokat.
Diberitakan sebelumnya, buntut penolakan Revisi UU Pilkada, mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/08/24).
Bukan cuma di Jakarta, aksi demonstrasi juga dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya di Sumatera Barat, massa aksi menyerbu kantor DPRD Sumbar.
Dilansir dari situs Humas Polri, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerjunkan 3.286 personel dalam aksi unjuk rasa yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis dan buruh. (Nfn/Phay).